Jamkrindo Dampingi UMKM Peroleh Legalitas Izin Usaha
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jamkrindo memberikan pelatihan dan pendampingan perizinan legalitas usaha UMKM. Program tersebut diimplementasikan melalui pelatihan bertajuk UMKM bangkit dengan semangat kolaborasi yang diikuti sebanyak 1.500 UMKM secara daring.
"Fokus utama kami mengedukasi para pelaku UMKM tentang perizinan usaha, terutama pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)," kata Kepala Divisi Manajemen Risiko dan PUKM Jamkrindo Ceriandri Widuri seperti dikutip melalui pernyataan resmi, Selasa (19/10/2021).
Program pelatihan dan pendampingan tersebut bagian dari rangkaian kegiatan HUT Jamkrindo ke-51. Ceriandri berharap, dengan adanya pendampingan tersebut semakin banyak pelaku UMKM yang teregistrasi legalitas usahanya, sehingga mendapatkam jaminan perlindungan hukum dan bisnisnya semakin berkembang.
"Hal ini selaras dengan komitmen kami dalam mendukung peningkatan kapabilitas dan kapasitas usaha pelaku UMKM," ujar Ceriandri.
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi & UKM Eddy Satria mengatakan Pemerintah senantiasa mendorong pelaku usaha mikro bisa naik kelas dengan bertransformasi dari usaha informal menjadi formal.
Salah satunya dengan mempermudah perizinan dan persyaratan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
"Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) adalah Sistem Perizinan Berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Dalam aplikasi tersebut, jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya. Perizinan antara UMKM dengan usaha besar tidak sama," jelasnya.
Untuk dapat melakukan akselerasi transformasi usaha informal ke formal, Kemenkop UKM telah membentuk Garda Transfumi (Transformasi Formal Usaha Mikro) bersinergi dengan MercyCorps Indonesia, Kementerian Investasi, BPJPH, dan BSN.
Garda Transfumi ini memiliki tugas mensosialisasikan dan mendampingi UMKM dalam mengakses layanan OSS RBA. "Sampai dengan 11 Oktober, telah terdapat sebanyak 263 Garda Transfumi yang siap membantu melakukan pendampingan secara gratis untuk mendapatkan legalitas Usaha berupa NIB," ujarnya
"Fokus utama kami mengedukasi para pelaku UMKM tentang perizinan usaha, terutama pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)," kata Kepala Divisi Manajemen Risiko dan PUKM Jamkrindo Ceriandri Widuri seperti dikutip melalui pernyataan resmi, Selasa (19/10/2021).
Program pelatihan dan pendampingan tersebut bagian dari rangkaian kegiatan HUT Jamkrindo ke-51. Ceriandri berharap, dengan adanya pendampingan tersebut semakin banyak pelaku UMKM yang teregistrasi legalitas usahanya, sehingga mendapatkam jaminan perlindungan hukum dan bisnisnya semakin berkembang.
"Hal ini selaras dengan komitmen kami dalam mendukung peningkatan kapabilitas dan kapasitas usaha pelaku UMKM," ujar Ceriandri.
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi & UKM Eddy Satria mengatakan Pemerintah senantiasa mendorong pelaku usaha mikro bisa naik kelas dengan bertransformasi dari usaha informal menjadi formal.
Salah satunya dengan mempermudah perizinan dan persyaratan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
"Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) adalah Sistem Perizinan Berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Dalam aplikasi tersebut, jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya. Perizinan antara UMKM dengan usaha besar tidak sama," jelasnya.
Untuk dapat melakukan akselerasi transformasi usaha informal ke formal, Kemenkop UKM telah membentuk Garda Transfumi (Transformasi Formal Usaha Mikro) bersinergi dengan MercyCorps Indonesia, Kementerian Investasi, BPJPH, dan BSN.
Garda Transfumi ini memiliki tugas mensosialisasikan dan mendampingi UMKM dalam mengakses layanan OSS RBA. "Sampai dengan 11 Oktober, telah terdapat sebanyak 263 Garda Transfumi yang siap membantu melakukan pendampingan secara gratis untuk mendapatkan legalitas Usaha berupa NIB," ujarnya