Menaker Minta Pengusaha Rekrut Lagi Pekerja yang di-PHK
Kamis, 04 Juni 2020 - 12:44 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan data Kemnaker per 27 Mei 2020, pekerja sektor formal yang dirumahkan sebanyak 1.058.284 pekerja dan pekerja sektor formal yang ter-PHK 380.221 pekerja. Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak 318.959 pekerja.
Selain itu, terdapat 34.179 calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan serta 465 pemagang yang dipulangkan. Total pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 sebanyak 1.792.108 pekerja.
“Ini adalah data yang telah melalui proses cleansing antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Data ini sudah diketahui jelas by name by address,” jelas Menaker.
Menurut Ida, selama ini Kemnaker telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi. Diantaranya optimalisasi program BLK untuk penanganan dampak pandemi Covid-19, insentif pelatihan berbasis kompetensi dan produktivitas sebesar Rp500 ribu per orang.
“Insentif ini berasal dari refocusing anggaran dan diwujudkan dalam bentuk pelatihan di BLK dengan menerapakan protokol kesehatan Covid-19. Program ini untuk mengantisipasi pekerja yang ter-PHK maupun dirumahkan namun belum ter-cover oleh Kartu Pakerja,” terang dia.
Selain itu, terdapat 34.179 calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan serta 465 pemagang yang dipulangkan. Total pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 sebanyak 1.792.108 pekerja.
“Ini adalah data yang telah melalui proses cleansing antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Data ini sudah diketahui jelas by name by address,” jelas Menaker.
Menurut Ida, selama ini Kemnaker telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi. Diantaranya optimalisasi program BLK untuk penanganan dampak pandemi Covid-19, insentif pelatihan berbasis kompetensi dan produktivitas sebesar Rp500 ribu per orang.
“Insentif ini berasal dari refocusing anggaran dan diwujudkan dalam bentuk pelatihan di BLK dengan menerapakan protokol kesehatan Covid-19. Program ini untuk mengantisipasi pekerja yang ter-PHK maupun dirumahkan namun belum ter-cover oleh Kartu Pakerja,” terang dia.
Lihat Juga :