Aturan ESDM Soal Energi Terbarukan Dinilai Tak Konsisten, Investor Bingung
Kamis, 04 Juni 2020 - 14:56 WIB
loading...
Regulasi yang tidak konsisten di tingkat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai membuat investor malas menanamkan modalnya di Indonesia. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Panas Bumi Internasional mendesak agar Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) menjadi program prioritas untuk segera diselesaikan guna menjamin kepastian investasi di dalam negeri. Regulasi yang tidak konsisten di tingkat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat investor malas menanamkan modalnya di Indonesia.
"Bisa di cek sekarang, bagaimana tidak konsistennya regulasi yang ada. Peraturan Menteri (Permen) ESDM satu belum terbit sudah ganti dengan aturan lain sehingga investor bingung mau investasi di Indonesia," ujar Direktur Asosiasi Panas Bumi Internasional Abadi Purnomo, di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Namun anehnya, perubahan regulasi setiap terjadi pergantian kabinet justru dianggap biasa. Padahal, regulasi yang tidak konsisten tersebut menjadi masalah utama bagi investasi EBT di Indonesia. Sebab itu imbuhnya, perlu aturan UU baru untuk menjamin kepastian hukum agar pengembangan EBT dapat berkembang lebih pesat.
"Saya mendorong supaya UU EBT bisa menjadi prioritas legislatif nasional sehingga dapat segera diterbitkan. Dengan demikian, regulasi dibawahnya bisa menyesuaikan untuk memajukan pengembangan EBT di dalam negeri," tandas Abadi.
Tak hanya itu, PLN sebagai satu-satunya pembeli listrik dari pengembang (singgle off-taker) juga menjadi kendala pengembangan EBT. Sebab itu, perlu aturan tegas terkait harga agar EBT mampu bersaing dengan energi primer seperti gas dan batu bara.
"Bisa di cek sekarang, bagaimana tidak konsistennya regulasi yang ada. Peraturan Menteri (Permen) ESDM satu belum terbit sudah ganti dengan aturan lain sehingga investor bingung mau investasi di Indonesia," ujar Direktur Asosiasi Panas Bumi Internasional Abadi Purnomo, di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Namun anehnya, perubahan regulasi setiap terjadi pergantian kabinet justru dianggap biasa. Padahal, regulasi yang tidak konsisten tersebut menjadi masalah utama bagi investasi EBT di Indonesia. Sebab itu imbuhnya, perlu aturan UU baru untuk menjamin kepastian hukum agar pengembangan EBT dapat berkembang lebih pesat.
"Saya mendorong supaya UU EBT bisa menjadi prioritas legislatif nasional sehingga dapat segera diterbitkan. Dengan demikian, regulasi dibawahnya bisa menyesuaikan untuk memajukan pengembangan EBT di dalam negeri," tandas Abadi.
Tak hanya itu, PLN sebagai satu-satunya pembeli listrik dari pengembang (singgle off-taker) juga menjadi kendala pengembangan EBT. Sebab itu, perlu aturan tegas terkait harga agar EBT mampu bersaing dengan energi primer seperti gas dan batu bara.
Lihat Juga :