Lawan Peredaran Barang KW

Senin, 01 November 2021 - 06:43 WIB
loading...
A A A
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menegaskan pemerintah berkomitmen menghentikan peredaran barang palsu dan bajakan yang selama ini beredar di pasaran, baik yang dijual secara luring (offline) maupun daring (online).

Pihaknya pun siap mendukung dalam pengawasan dan penindakan selama adanya pengaturan yang tegas terkait kepastian boleh atau tidak penjualan barang palsu atau bajakan. Hal itu akan memastikan nantinya tindakan yang tepat dalam mengawasi produk ekspor-impor yang melanggar ketentuan.

“Harus ditetapkan oleh kementerian terkait supaya ada kepastian penyikapannya, apakah dilarang atau diperbolehkan, baik terkait domestik maupun ekspor-impornya. Dari pengaturan tersebut menjadi basis bea cukai untuk mengawasi ekspor-impornya,” tutur Askolani saat dihubungi KORAN SINDO, kemarin.

Dia menyebut sinergi lintassektoral sudah dilakukan dalam memerangi barang KW ini. Beberapa pekan lalu, Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sudah melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Bareskrim Polri.

Kerja sama pemberantasan barang bajakan ini juga melibatkan lima e-commerce terbesar di Indonesia, yakni Tokopedia, Bukalapak, Blibli, Shopee, dan Lazada. Adapun peran Bea Cukai, lanjut Askolani, yaitu melakukan pengawasan terhadap ekspor-impor barang palsu.

“Bea cukai akan men-support hal tersebut. Tetapi pengaturan lebih lanjut menurut kami perlu juga diperkuat untuk memperjelas perdagangan di dalam negeri serta perdagangan luar negerinya terhadap barang-barang palsu tersebut,” kata dia.

Substansi dari kerja sama itu mengutamakan pertukaran data antara DJKI dengan Ditjen Bea Cukai. Lewat sinergi itu, ia berharap dapat menambah populasi daftar hak cipta di lembaganya yang masih minim. Hingga saat ini, hak cipta yang sudah direkomendasi di Bea Cukai berjumlah 16 merek dan satu hak cipta dari lima perusahaan yang terdiri atas empat perusahaan dari dalam negeri dan satu asing.

Askolani lebih lanjut menjelaskan, pihaknya sejauh ini telah menindak pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah kepabeanan. Ada dua merek barang yang terbukti melanggar kekayaan intelektual dan berhasil digagalkan di dua pelabuhan.

Penindakan pertama dilakukan pada 2019 terhadap produk palsu berupa pulpen Standard AE7 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Kemudian pada 2020, penindakan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang berupa ratusan produk cukur rambut merek Gillete.

Hal itu ditegaskan juga dari laporan kinerja tahunan DJKI Kemenkumham di tahun lalu, di mana Ditjen Bea Cukai bersama instansi terkait telah melakukan pemeriksaan fisik barang impor yang dicurigai melanggar HaKI merek terdaftar di Pelabuhan Tanjung Emas pada Oktober 2020. Pemeriksaan ini bermula dari temuan petugas bea cukai Tanjung Emas berupa 185 karton yang berisi 390.000 tangkai pisau cukur dan 521.280 kepala pisau cukur yang diimpor oleh PT LBA dari China.

Adapun Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membuka pintu bagi pihak manapun, termasuk pengaduan terhadap produk palsu atau bajakan. Namun, Ketua Komisi Advokasi BPKN Rolas Budiman Sitinjak menilai belum ada laporan yang masuk dari masyarakat, pelaku usaha, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) terkait maraknya peredaran produk palsu (KW) terutama yang melanggar HKI.

“Sampai sekarang, belum ada pengaduan masyarakat ke kami. Seharusnya kalau memang barangnya dipalsukan, harusnya pelaku usaha bisa mengadukan. Sejauh ini belum ada,” kata Rolas saat dihubungi kemarin.

Peredaran barang palsu yang melanggar HKI diakuinya merupakan sebuah fakta yang tidak dimungkiri masih marak terjadi. Namun, menurut Rolas, pemerintah sudah membuat regulasi atau aturan main, termasuk melakukan sosialisasi agar membeli produk asli ketimbang bajakan.

Rolas mengungkapkan, pada dasarnya undang-undang yang berkaitan dengan HKI lebih berasaskan pada delik aduan, di mana harus ada terlebih dahulu pihak yang mengadu. “Artinya, harus ada dari korban. Sementara, kalaupun yang disebut para korban itu masyarakat, padahal masyarakat sudah tahu yang dibeli itu KW 1, KW 2, KW 3, KW super, artinya enggak asli kan. Menurut saya, pelaku usaha yang harusnya lebih banyak melakukan edukasi kepada konsumennya masing-masing,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Bea Cukai Papua Fasilitasi...
Bea Cukai Papua Fasilitasi dan Gerakkan Ekonomi Daerah, dari PSN hingga UMKM
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Rekomendasi
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
Line Up Timnas Indonesia...
Line Up Timnas Indonesia U-22 Lawan Filipina di SEA Games 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved