BP Tapera Pastikan Iuran Pekerja Swasta Baru Berlaku 7 Tahun Lagi

Kamis, 04 Juni 2020 - 16:20 WIB
loading...
BP Tapera Pastikan Iuran...
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan belum akan memungut iuran dari pekerja swasta. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan belum akan memungut iuran dari pekerja sektor formal atau swasta meski Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020 lalu. Pemerintah memberikan kesempatan bagi Pemberi Kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera.

"Jadi bagi pengusaha tidak perlu khawatir karena masih ada masa transisi selama tujuh tahun," ujar Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2020).

Menurut Adi, dalam pelaksanaannya, pelayanan Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta. Selanjutnya, perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen Pekerja Penerima Upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.

(Baca Juga: Dukung Tapera, Buruh Minta PP Nomor 25 Tahun 2020 Diperbaiki)

Dia menuturkan, penghimpunan simpanan peserta direncanakan akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021. Pada tahun yang sama, Pemerintah juga akan melakukan pengalihan Dana FLPP ke dalam Dana Tapera sesuai dengan amanat PP Penyelenggaraan Tapera.

Adi memastikan, kehadiran Tapera bukanlah beban untuk pekerja, bahkan akan membawa manfaat yang cukup besar karena dapat mempermudah pekerja memperoleh rumah murah. Apalagi rumah merupakan kebutuhan pokok bagi keluarga dan masyarakat Indonesia.

Dengan perannya yang cukup besar bagi pemenuhan kebutuhan rumah rakyat tersebut, menurut Adi hadirnya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 bisa menjadi solusi mengatasi permasalahan Backlog Perumahan. "Kami juga akan mengawal dan menyukseskan Program Sejuta Rumah," katanya.

(Baca Juga: Gaji PNS-Pekerja Dipotong untuk Tapera, Demokrat: Kok saat Pandemi)

Adi mengungkapkan, PP Penyelenggaraan Tapera mengatur proses pengelolaan Dana Tapera yang mencakup kegiatan
pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta. Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji/upah dan ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%. Dasar perhitungan untuk menentukan gaji/upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya, yaitu maksimal sebesar Rp12 Juta.

Simpanan Peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerjasama dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi. Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI. Pada akhir masa kepesertaan, setiap Peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya.

Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah. Adapun persyaratan lainnya sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PP Penyelenggaraan Tapera.

Pembiayaan juga bisa digunakan Peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi. Manfaat pembiayaan ini dapat diajukan oleh Peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lainnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1759 seconds (0.1#10.140)