Setelah UU Minerba Disahkan, Giliran RUU EBT Akan Masuk Prolegnas Prioritas

Kamis, 04 Juni 2020 - 18:09 WIB
loading...
Setelah UU Minerba Disahkan, Giliran RUU EBT Akan Masuk Prolegnas Prioritas
DPR akan membawa RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas sehingga dapat segera dibahas untuk mengakselerasi pengembangan energi terbarukan di dalam negeri. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membawa Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas sehingga dapat segera dibahas untuk mengakselerasi pengembangan energi terbarukan di dalam negeri. UU EBT penting segera disahkan karena regulasi di tingkat menteri dinilai tidak konsisten dan mudah berubah-ubah akibatnya menghambat pengembangan energi terbarukan.

"Komisi VII DPR RI berkomitmen prolegnas pertama sudah selesai UU Minerba selanjutnya adalah UU EBT. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mendorong pengembangan EBT di dalam negeri," ujar Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto, di Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Menurut dia UU EBT diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih konsisten dalam menjamin investasi EBT di dalam negeri sehingga ekosistem dapat terbangun dengan baik. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Presiden Joko Widodo secara tegas mendorong EBT sebagai sumber energi masa depan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Pasalnya sumber daya alam Indonesia berlimpah dengan EBT sehingga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menekan impor bahan bakar minyak (BBM). "Presiden Jokowi harus tegas untuk keberlangsungan EBT baik terkait kebijakan pajak maupun non pajak sehingga harga bisa kompetitif dan sustainable sehingga mampu bersaing dengan energi fosil baik itu minyak maupun batu bara," kata dia.

Praktisi Energi Sampe L. Purba berharap, UU EBT menjadi pengurai masalah investasi di sektor energi terbarukan. Pasalnya tanpa adanya terobosan baru, maka target EBT akan sulit dicapai apalagi kondisi pertumbuhan ekonomi cukup rendah akibat pandemi Covid-19.

Sedangkan target EBT pada 2025 sebesar 23% dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) mengacu pada pertumbuhan ekonomi sebesar 6-7%. Namun kondisi menjadi berbeda ketika dunia dilanda wabah corona yakni pertumbuhan menjadi merosot tajam dan harga minyak mentah menjadi sangat murah.

"Dengan demikian EBT akan sulit bersaing apabila tidak ada terobosan baru. Selain itu perlu insnetif baik fiskal maupun non fiskal agar bisa tumbuh," ungkapnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4784 seconds (0.1#10.140)