Aturan Naik Pesawat Berubah-ubah Dipertanyakan, Pemerintah Tak Punya Kajian?

Senin, 01 November 2021 - 21:37 WIB
loading...
Aturan Naik Pesawat...
Calon penumpang pesawat di bandara. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan syarat perjalanan udara tidak lagi mewajibkan tes PCR melainkan boleh menggunakan tes swab antigen saja. Aturan ini berlaku baik di pulau Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali atau dengan kata lain sudah diseragamkan. Sebelumnya, penumpang pesawat di Jawa-Bali wajib tes PCR.

Perubahan aturan tersebut baru diputuskan pada hari ini atau selang beberapa hari saja usai pengumuman pemerintah terkait penurunan tarif PCR menjadi maksimal Rp300.000 pada Rabu (27/10/2021).



Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, pemerintah tidak memiliki kajian yang transparan mengingat perubahan kebijakan yang relatif cepat. Dia berharap kebijakan seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari.

"Sebelum aturan dirilis belum ada kajian yang transparan dan mendalam soal implikasi kewajiban PCR. Semoga kebijakan yang umurnya pendek tidak terulang lagi. Ketika masyarakat dan pelaku usaha protes, kebijakan baru diubah," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (1/11/2021).

Menurut Bhima, perubahan ini berdampak pada maskapai penerbangan serta wisatawan seperti penundaan ekspansi usaha hingga pembatalan pemesanan tiket.

"Padahal selama PCR diwajibkan untuk penerbangan, ada banyak yang menunda rencana ekspansi usaha. Selain itu, banyak juga wisatawan yang melakukan pembatalan booking hotel dan lain-lain," terangnya.



Bhima berpendapat, jika tidak ada klarifikasi dari pihak pemerintah atas penetapan aturan PCR yang terkesan terburu-buru mengubah kebijakan, ini akan menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat. Dia memandang, akan ada beragam asumsi yang muncul merespons perubahan tersebut.

"Kalau pemerintah tidak bisa membantah adanya ketidakberesan dalam penetapan PCR dan buru-buru mengubah kebijakan PCR tentu kan jadi tanda tanya besar. Bisa jadi benar selama ini dugaan bahwa konflik kepentingan dari bisnis PCR ini tinggi sekali," tukasnya.



Sebelumnya, aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 1-4 dan luar Jawa-Bali berstatus PPKM Level 3-4 sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021 yang lalu.

Namun, masa berlaku aturan tes PCR tersebut tak bertahan lama. Hal itu disebabkan karena adanya protes dari sejumlah kalangan masyarakat. Kini, pemerintah mengubah aturan lagi dengan menetapkan tes Antigen sebagai syarat perjalanan udara.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2171 seconds (0.1#10.140)