Aturan Naik Pesawat Berubah-ubah Dipertanyakan, Pemerintah Tak Punya Kajian?
Senin, 01 November 2021 - 21:37 WIB
loading...
Calon penumpang pesawat di bandara. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan syarat perjalanan udara tidak lagi mewajibkan tes PCR melainkan boleh menggunakan tes swab antigen saja. Aturan ini berlaku baik di pulau Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali atau dengan kata lain sudah diseragamkan. Sebelumnya, penumpang pesawat di Jawa-Bali wajib tes PCR.
Perubahan aturan tersebut baru diputuskan pada hari ini atau selang beberapa hari saja usai pengumuman pemerintah terkait penurunan tarif PCR menjadi maksimal Rp300.000 pada Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Naik Pesawat Tak Perlu Tes PCR Lagi, Kemenhub: Tunggu Surat Edarannya
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, pemerintah tidak memiliki kajian yang transparan mengingat perubahan kebijakan yang relatif cepat. Dia berharap kebijakan seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari.
"Sebelum aturan dirilis belum ada kajian yang transparan dan mendalam soal implikasi kewajiban PCR. Semoga kebijakan yang umurnya pendek tidak terulang lagi. Ketika masyarakat dan pelaku usaha protes, kebijakan baru diubah," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (1/11/2021).
Perubahan aturan tersebut baru diputuskan pada hari ini atau selang beberapa hari saja usai pengumuman pemerintah terkait penurunan tarif PCR menjadi maksimal Rp300.000 pada Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Naik Pesawat Tak Perlu Tes PCR Lagi, Kemenhub: Tunggu Surat Edarannya
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, pemerintah tidak memiliki kajian yang transparan mengingat perubahan kebijakan yang relatif cepat. Dia berharap kebijakan seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari.
"Sebelum aturan dirilis belum ada kajian yang transparan dan mendalam soal implikasi kewajiban PCR. Semoga kebijakan yang umurnya pendek tidak terulang lagi. Ketika masyarakat dan pelaku usaha protes, kebijakan baru diubah," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (1/11/2021).
Lihat Juga :