Aturan Naik Pesawat Berubah-ubah Dipertanyakan, Pemerintah Tak Punya Kajian?

Senin, 01 November 2021 - 21:37 WIB
loading...
Aturan Naik Pesawat...
Calon penumpang pesawat di bandara. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan syarat perjalanan udara tidak lagi mewajibkan tes PCR melainkan boleh menggunakan tes swab antigen saja. Aturan ini berlaku baik di pulau Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali atau dengan kata lain sudah diseragamkan. Sebelumnya, penumpang pesawat di Jawa-Bali wajib tes PCR.

Perubahan aturan tersebut baru diputuskan pada hari ini atau selang beberapa hari saja usai pengumuman pemerintah terkait penurunan tarif PCR menjadi maksimal Rp300.000 pada Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Naik Pesawat Tak Perlu Tes PCR Lagi, Kemenhub: Tunggu Surat Edarannya

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, pemerintah tidak memiliki kajian yang transparan mengingat perubahan kebijakan yang relatif cepat. Dia berharap kebijakan seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari.

"Sebelum aturan dirilis belum ada kajian yang transparan dan mendalam soal implikasi kewajiban PCR. Semoga kebijakan yang umurnya pendek tidak terulang lagi. Ketika masyarakat dan pelaku usaha protes, kebijakan baru diubah," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (1/11/2021).

Menurut Bhima, perubahan ini berdampak pada maskapai penerbangan serta wisatawan seperti penundaan ekspansi usaha hingga pembatalan pemesanan tiket.

"Padahal selama PCR diwajibkan untuk penerbangan, ada banyak yang menunda rencana ekspansi usaha. Selain itu, banyak juga wisatawan yang melakukan pembatalan booking hotel dan lain-lain," terangnya.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kemenkes Transparan Soal Harga Tes PCR

Bhima berpendapat, jika tidak ada klarifikasi dari pihak pemerintah atas penetapan aturan PCR yang terkesan terburu-buru mengubah kebijakan, ini akan menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat. Dia memandang, akan ada beragam asumsi yang muncul merespons perubahan tersebut.

"Kalau pemerintah tidak bisa membantah adanya ketidakberesan dalam penetapan PCR dan buru-buru mengubah kebijakan PCR tentu kan jadi tanda tanya besar. Bisa jadi benar selama ini dugaan bahwa konflik kepentingan dari bisnis PCR ini tinggi sekali," tukasnya.



Sebelumnya, aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 1-4 dan luar Jawa-Bali berstatus PPKM Level 3-4 sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021 yang lalu.

Namun, masa berlaku aturan tes PCR tersebut tak bertahan lama. Hal itu disebabkan karena adanya protes dari sejumlah kalangan masyarakat. Kini, pemerintah mengubah aturan lagi dengan menetapkan tes Antigen sebagai syarat perjalanan udara.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alvin Lie Sebut Pesawat...
Alvin Lie Sebut Pesawat Tua Bukan Berarti Tidak Aman, Ini Penjelasannya
Beban Biaya Perawatan...
Beban Biaya Perawatan Tinggi, Jumlah Pesawat Beroperasi di RI Kian Menyusut
Pelita Air Hadirkan...
Pelita Air Hadirkan Pengalaman Belanja Produk UMKM di Dalam Pesawat
Pemerintah Bidik Dampak...
Pemerintah Bidik Dampak Ekonomi Rp11,8 T dari Pembebasan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat
Insiden Pesawat di Nunukan,...
Insiden Pesawat di Nunukan, Pertamina Siapkan Armada Pengganti Amankan Pasokan BBM
Masalah Keamanan, Raksasa...
Masalah Keamanan, Raksasa Pabrikan Pesawat Dunia Bakal Tinggalkan Google?
Pesawat Pengebom Strategis...
Pesawat Pengebom Strategis Tu-22M3 Rusia Jatuh saat Latihan Penerbangan, Apakah Ada Sabotase?
Menganalisis Kekuatan...
Menganalisis Kekuatan Pesawat Su-35 dan Rafale setelah Pertemuan di Laut Baltik
Kembalinya Jet Tempur...
Kembalinya Jet Tempur Dua Tempat Duduk di Era Perangan Modern
Rekomendasi
Sensasi Merayakan Cinta...
Sensasi Merayakan Cinta di Kapel Tebing Bali 70 Meter di Atas Samudera Hindia
Ruben Onsu Desak KPAI...
Ruben Onsu Desak KPAI Prioritaskan Dugaan Eksploitasi Anak, Bukan Isu Nafkah
Timnas Iran Pulang Tanpa...
Timnas Iran Pulang Tanpa Kekalahan
Berita Terkini
Pemerintah Akan Turunkan...
Pemerintah Akan Turunkan Harga Gas Industri Senin Besok, Said Iqbal: Mitigasi PHK Massal
IHSG Pekan Depan Diprediksi...
IHSG Pekan Depan Diprediksi Rawan Koreksi, Bakal Menguji Level 5.723-5.784
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Infografis
Rusia Pindahkan Pesawat...
Rusia Pindahkan Pesawat Militer, Tak Mau Jadi Target ATACMS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved