Percepat Pemulihan, Pemerintah Perluas Penerima Insentif Pajak

Rabu, 03 November 2021 - 16:50 WIB
loading...
Percepat Pemulihan,...
Pemerintah menambah jumlah sektor usaha penerima insentif pajak. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah memperluas kriteria wajib pajak (WP) yang berhak memanfaatkan insentif pajak untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Melalui PMK-149/PMK.03/2021, pemerintah menambah jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) WP penerima insentif.

Penambahan itu diberikan untuk tiga jenis insentif, yaitu insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

Baca juga: Didukung Pemerintah, Tahun Depan Sektor Properti Akan Tetap Tumbuh

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan bahwa dengan mempertimbangkan belum berakhirnya pandemi, perlu dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak dan ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.

“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif,” kata Neilmaldrin, Rabu (3/11/2021).



WP dengan kode KLU yang ditambahkan berdasarkan PMK ini, dapat memanfaatkan insentif:
1. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak masa Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan sampai dengan tanggal 15 November 2021.
2. Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan permohonan surat keterangan bebas pmungutan PPh Pasal 22 Impor.
3. Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN, untuk masa pajak Oktober 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021 dan disampaikan paling lambat 31 Januari 2022.

Baca juga: Santer Diisukan Jadi KSAD, Letjen Dudung Bicara Tentang Kepemimpinan

Sementara, jumlah KLU untuk WP yang mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dari yang semula berjumlah 216 KLU menjadi 481 KLU. Untuk WP yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dari yang semula sebanyak 132 KLU menjadi 397 KLU, dan untuk WP yang mendapatkan insentif pengembalian pendahuluan pembayaran PPN, dari yang semula 132 KLU menjadi 229 KLU.

PMK ini juga mengatur kelonggaran yang diberikan kepada pemberi kerja, wajib pajak, dan/atau pemotong pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi/pembetulan pemanfaatan ketiga jenis insentif lainnya, yaitu insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final DTP berdasarkan PP 23 Tahun 2018, dan PPh Final DTP atas penghasilan WP P3-TGAI.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Petisi Penugasan Ulang...
Petisi Penugasan Ulang Ditolak, Cha Eun-woo Tetap di Band Militer
Rekomendasi
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Saat Banyak Kreator...
Saat Banyak Kreator Bersaing Ketat, Refa Ardhi Justru Torehkan Pencapaian Besar
Berita Terkini
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Astra Masuk Daftar Tempat...
Astra Masuk Daftar Tempat Kerja Terbaik di Asia, Borong 3 Penghargaan Sekaligus
Panel Energi SPIEF 2026...
Panel Energi SPIEF 2026 Bahas Prospek Harga Minyak Tahun Depan, Bakal Tembus USD170 per Barel?
Tsingshan Dorong Kolaborasi...
Tsingshan Dorong Kolaborasi Hilirisasi Nikel Ramah Lingkungan di Indonesia
Rupiah Melemah, Perajin...
Rupiah Melemah, Perajin Tahu Tempe Gelisah Imbas Lonjakan Harga Kedelai Impor
Dibangun PTPP, RSUD...
Dibangun PTPP, RSUD Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved