Jadi Syarat Bagi Para Pencari Kerja, Begini Langkah Pembuatan SKCK secara Online

Kamis, 04 November 2021 - 18:53 WIB
loading...
Jadi Syarat Bagi Para...
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu syarat penting bagi para pencari kerja, dan juga bagi pelamar PNS. Kini pembuatannya bisa lebih mudah melalui kanal online. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) menjadi salah satu syarat penting bagi para pencari kerja , dan bagi pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kini pembuatannya bisa lebih mudah, usai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan kanal pengajuan penerbitan SKCK secara online.

Mengutip situs Polri, tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi atau mendaftar secara online. Namun pembuatan SKCK tidaklah gratis.

Baca Juga: Palsukan SKCK, Pemilik Warnet di Rajeg Tangerang Dibekuk Polisi

Setidaknya ada 3 Undang-Undang yang mengatur hal tersebut. Yaitu UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Mengacu peraturan tersebut, biaya penerbitan SKCK yang berumur 6 bulan itu sebesar Rp30 ribu untuk WNI (Warga Negara Indonesia) dan Rp60 ribu untuk WNA (Warga Negara Asing). Untuk membuat SKCK secara online masyarakat dapat mengakses laman https://skck.polri.go.id/.

Masyarakat yang ingin membuat SKCK secara online nantinya akan diarahkan dalam situs tersebut untuk mengisi formulir terlebih dahulu. Lantas bagaimana caranya untuk membuat SKCK secara online? Berikut langkahnya:

1. Masyarakat bisa mengunjungi website https://skck.polri.go.id/

2. Pilih menu Form Pendaftaran
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Inilah 10 Deretan Job...
Inilah 10 Deretan Job Portal Terpopuler dan Terlengkap di Indonesia
Job Fair di Bekasi Ricuh,...
Job Fair di Bekasi Ricuh, Kemnaker: Kami Memahami Tingginya Antusiasme Mencari Kerja
Hapus Batas Usia Pencari...
Hapus Batas Usia Pencari Kerja Perlu Aturan Tegas, Bukan Surat Edaran
Pemerintah Resmi Hapus...
Pemerintah Resmi Hapus Syarat Batas Usia Pencari Kerja, Ini Ketentuannya
Wamenaker Minta Perusahaan...
Wamenaker Minta Perusahaan Tak Buat Syarat Penampilan Menarik Saat Rekrut Karyawan
Batas Usia Pencari Kerja...
Batas Usia Pencari Kerja Bakal Dihapus? Kemnaker Segera Terbitkan SE
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
Clara Shinta Tegaskan...
Clara Shinta Tegaskan Tak Punya Catatan Kriminal, SKCK Jadi Bukti di Tengah Polemik
12 Ribu Pendatang Baru...
12 Ribu Pendatang Baru Bakal Adu Nasib di Jakarta, Pramono: Mereka Harus Persiapkan Diri
Rekomendasi
Mama Firda Bagikan 5...
Mama Firda Bagikan 5 Tips Membuat Konten Review Makanan yang Disukai Netizen
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Pelatih Spanyol Kutuk...
Pelatih Spanyol Kutuk Ulah Pemain Argentina di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
BRI Life Hadirkan Solusi...
BRI Life Hadirkan Solusi Perlindungan Kesehatan dan Finansial
IHSG Naik 0,34% dalam...
IHSG Naik 0,34% dalam Sepekan, Ini Daftar Saham Cuan dan Rugi Terbesar
Perkuat Ekonomi Daerah,...
Perkuat Ekonomi Daerah, Dana Bagi Hasil Tambang Perlu Dievaluasi
Perpres Operasional...
Perpres Operasional Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Terbit Pekan Depan, Atur Penyaluran Subsidi hingga Bansos
OJK Catat Transaksi...
OJK Catat Transaksi Kripto Rp23,01 Triliun, Pasar Futures Dinilai Kian Prospektif
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Jadi Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rinciannya
Infografis
6 Syarat bagi Israel...
6 Syarat bagi Israel jika Ingin Melanjutkan Serangan Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved