UU Cipta Kerja Bikin Daerah Tak Bisa Memberangus Pengeboran Ilegal
Jum'at, 05 November 2021 - 17:43 WIB
loading...
A
A
A
"Kewenangan SKK Migas adalah melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan hulu migas yang berdasarkan kontrak kerja sama. Namun kami memang mengalami kesulitan karena kegiatan sumur ilegal ini tidak memenuhi kaidah yang berlaku," ungkapnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Halilul Khairi mengatakan, pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan dalam penertiban illegal drilling karena persetujuan kesesuaian tata ruang dan persetujuan lingkungan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Menurut dia, pemerintah daerah (pemda) dapat turut serta dalam penertiban illegal drilling melalui tugas pembantuan dari pemerintah pusat. Namun pemda tidak dapat menggunakan perangkat daerah dan peraturan kepala daerah (perkada) sepanjang perizinannya tidak diatur dengan perda dan perkada.
Baca juga: Pengajian Jelang Pernikahannya dengan Teuku Ryan Segera Berlangsung, Ria Ricis: Semoga Allah Menjaga Hati Kita
"Pemerintah pusat harus melakukan sendiri pengawasan dan penertiban terhadap illegal drilling minyak dan gas sebagai konsekuensi sentralisasi kewenangan yang dilakukan melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah daerah tidak dapat dibebankan untuk melaksanakan suatu tindakan yang bukan kewenangannya," tuturnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Halilul Khairi mengatakan, pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan dalam penertiban illegal drilling karena persetujuan kesesuaian tata ruang dan persetujuan lingkungan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Menurut dia, pemerintah daerah (pemda) dapat turut serta dalam penertiban illegal drilling melalui tugas pembantuan dari pemerintah pusat. Namun pemda tidak dapat menggunakan perangkat daerah dan peraturan kepala daerah (perkada) sepanjang perizinannya tidak diatur dengan perda dan perkada.
Baca juga: Pengajian Jelang Pernikahannya dengan Teuku Ryan Segera Berlangsung, Ria Ricis: Semoga Allah Menjaga Hati Kita
"Pemerintah pusat harus melakukan sendiri pengawasan dan penertiban terhadap illegal drilling minyak dan gas sebagai konsekuensi sentralisasi kewenangan yang dilakukan melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah daerah tidak dapat dibebankan untuk melaksanakan suatu tindakan yang bukan kewenangannya," tuturnya.
(uka)
Lihat Juga :