Tegakkan Core Value Akhlak, BKI Tindak Tegas Pelanggaran di Perusahaan

Jum'at, 05 November 2021 - 20:44 WIB
loading...
Tegakkan Core Value Akhlak, BKI Tindak Tegas Pelanggaran di Perusahaan
BKI berkomitmen menjalankan core values AKHLAK dalam setiap proses bisnis di lingkungan kerja perusahaan. FOTO/dok.BKI
A A A
JAKARTA - PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) berkomitmen menjalankan core values AKHLAK dalam setiap proses bisnis di lingkungan kerja perusahaan. Hal itu menanggapi terkait kasus proyek fiktif yang terjadi di BKI Cabang Komersil Pratama Banten yang diindikasi merugikan perusahaan Rp4,48 miliar.

"Sikap tegas telah diambil Manajemen BKI dengan melakukan proses pelaporkan ke pihak berwajib setelah diindikasi adanya pelanggaran atas hasil audit internal Unit SPI pada 2017 terhadap Jhony Riskal Amza," ujar Direktur Utama BKI Rudiyanto melalui pernyataan resmi, Jumat (5/11/2021).



Dia menandaskan sesuai dengan Keputusan Direksi BKI(Persero) No. DU.023/KP.802/KI-2020 tanggal 16 Maret 2020 manajemen memutuskan melakukan Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai setelah terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Kami harap setiap pegawai dapat menunjukan integritas dalam bekerja. Tidak hanya di lingkungan kerja, namun juga menjadi sebuah prinsip bagi pribadi masing-masing," kata dia.

Tidak hanya itu, manajemen juga tidak segan-segan menindak tegas terkait pelanggaran yang terbukti dilakukan di lingkungan kerja BKI.
Adapun setiap temuan dari hasil audit intenal yang dilakukan Satuan Pengawas Intern (SPI), akan di review oleh manajemen guna ditindaklanjuti termasuk temuan atas hasil audit intenal terhadap proyek di salah satu kantor cabang BKI yang sudah ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan prosedur dan tata kelola.

"Selanjutnya, setelah terbukti melakukan pelanggaran kasus tersebut dibawa atau diproses melalui jalur hukum," kata dia.

Dia mengungkapkan bahwa dari hasil proses penyidikan pihak berwajib, Jhony RA ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. "Manajemen BKI menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung," jelasnya.

Menurut dia manajemen BKI senantiasa konsisten dalam menegakkan komitmen terkait tata kelola penanganan gratifikasi, sistem anti suap, serta melaksanakan prosedur pelaporan pelanggaran whistle blowing system (WBS) sebagai panduan dalam penyampaian laporan, pengaduan, informasi penting mengenai tindakan pelanggaran atau dugaan pelanggara, agar setiap laporan yang dikirimkan terjaga kerahasiaannya dan kasus yang dilaporkan dapat ditindaklanjuti serta dipertanggungjawabkan.



Hal ini menjadi perhatian penting untuk mendorong perusahaan kearah yang lebih baik dengan senantiasa mengutamakan prinsip good corporate governance (GCG); Sebagai lead dari Holding BUMN Jasa Survey atau yang dikenal dengan ID Survey, BKI menjunjung tinggi core values AKHLAK sebagaimana yang digaungkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

"Untuk memastikan dalam penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,seluruh jajaran dan manajemen BKI melakukan penandatanganan pakta integritas sebagai komitmen bersama dalam menerapkan AKHLAK dan GCG," tutupnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1024 seconds (0.1#10.140)