Menkeu Gelontorkan Rp35,3 Triliun untuk Insentif Pajak 18 Sektor

Rabu, 22 April 2020 - 14:29 WIB
loading...
Menkeu Gelontorkan Rp35,3...
Menkeu Sri Mulyani menyiapkan Rp35,5 triliun untuk insentif pajak bagi wajib pajak terdampak wabah virus corona. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani segera merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus corona.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menganggarkan Rp35,3 triliun untuk 18 sektor dan 749 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang akan mendapat insentif perpajakan. Menurutnya, hampir seluruh sektor di dalam perekonomian nasional akan mendapat insentif perpajakan.

"Total estimasi akan mencapai Rp35,3 triliun plus yang UMKM dimana pajak ditanggung pemerintah sehingga mereka tidak bayar pajak selama 6 bulan. Itu akan menjadi tammbahan stimulus bagi UMKM. Ini akan kita atur di peraturan yang baru," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Dia berharap pembahasan revisi peraturan tersebut bisa selesai pada pekan ini atau selambat-lambatnya pada awal pekan depan. "Kita harap minggu ini selesai harmonisasi dan penyelesaian (peraturannya)," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menambah 11 sektor yang akan mendapatkan insentif pajak. Insentif pajak ini berupa relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Desain Cetak Biru RAPBN...
Desain Cetak Biru RAPBN 2027, Prabowo Patok Kurs Rupiah Rp16.800–Rp17.500 per Dolar AS
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Rekomendasi
Pre-Book Coolray, SUV...
Pre-Book Coolray, SUV ICE Geely Pertama di Indonesia Resmi Dibuka
Argentina Terancam Sanksi...
Argentina Terancam Sanksi FIFA, Hukuman Berat Menanti usai Ricuh di Final Piala Dunia 2026
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Berita Terkini
AS Kembali Picu Perang...
AS Kembali Picu Perang Dagang, Kali Ini Kanada Bakal Dihantam Tarif 50%
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved