Regulasi Belum Jelas, Investor Bingung Mau Investasi di Indonesia

Jum'at, 05 Juni 2020 - 10:05 WIB
loading...
Regulasi Belum Jelas,...
Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Asosiasi Panas Bumi Internasional mendesak agar Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) menjadi program prioritas untuk segera diselesaikan guna menjamin kepastian investasi di dalam negeri. Regulasi yang tidak konsisten di tingkat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat investor malas menanamkan modalnya di Indonesia.

“Bisa dicek sekarang, bagaimana tidak konsistennya regulasi yang ada. Peraturan Menteri (Permen) ESDM satu belum terbit, sudah ganti dengan aturan lain sehingga investor bingung mau investasi di Indonesia,” ujar Direktur Asosiasi Panas Bumi Internasional Abadi Purnomo di Jakarta, kemarin.

Namun, anehnya, perubahan regulasi setiap terjadi pergantian kabinet justru dianggap biasa. Padahal, regulasi yang tidak konsisten tersebut menjadi masalah utama bagi investasi EBT di Indonesia. Karena itu, imbuhnya, perlu aturan UU baru untuk menjamin kepastian hukum agar pengembangan EBT dapat berkembang lebih pesat. (Baca: Menteri ESDM Arifin Tasrif Terbitkan Regulasi Baru EBT, Ini Isinya)

“Saya mendorong supaya UU EBT bisa menjadi prioritas legislatif nasional sehingga dapat segera diterbitkan. Dengan demikian, regulasi di bawahnya bisa menyesuaikan untuk memajukan pengembangan EBT di dalam negeri,” tandas Abadi.

Tak hanya itu, PLN sebagai satu-satunya pembeli listrik dari pengembang (single off-taker) juga menjadi kendala pengembangan EBT. Karena itu, perlu aturan tegas terkait harga agar EBT mampu bersaing dengan energi primer seperti gas dan batu bara.

“PLN sebagai single off-taker juga menjadi masalah. Karena itu, tentunya dengan harga yang affordable sangat diperlukan,” kata dia.

Ia pun mengungkapkan bahwa realisasi pengembangan EBT di dalam negeri masih sangat minim. Pihaknya merinci realisasi EBT di dalam negeri baru sekitar 8,85% atau 92 MTOE dari target yang telah ditentukan dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) sebesar 23% atau sebesar 400 MTOE.

Adapun besaran persentase tersebut telah dipenuhi dari panas bumi atau geothermal, hydro/mikrohydro, solar cell, angin, dan lain sebagainya. Sementara jika dirinci berdasarkan pembangkit listriknya maka peran EBT hanya 14% atau 8,7 gigawatt (GW) dari total pembangkitan sebesar 64 GW. (Baca juga: Dampak Covid-19, Sri Mulyani: Ekonomi Kuartal II Akan Lebih Berat)

“Saya kira akan sulit mencapai target jika behavior regulasinya masih seperti sekarang ini. Karena itu, perlu terobosan baru yaitu mendorong UU EBT untuk segera disahkan di DPR menjadi program prioritas,” ucap dia.

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto siap membawa UU EBT menjadi program legislatif nasional sehingga dapat segera diimplementasikan di lapangan sebagai payung hukum tertinggi. Pihaknya pun berkomitmen setelah mengesahkan UU Minerba selanjutnya UU EBT.

“Komisi VII DPR RI berkomitmen prolegnas pertama sudah selesai UU Minerba selanjutnya adalah UU EBT. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mendorong pengembangan EBT di dalam negeri,” ujar dia. (Baca juga: Potensi EBT Indonesia Besar, Pemanfaatannya Masih Terbatas)

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Presiden Joko Widodo agar secara tegas mendorong EBT sebagai sumber energi masa depan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Pasalnya, sumber daya alam Indonesia berlimpah dengan EBT sehingga dapat menekan impor bahan bakar minyak (BBM).

“Presiden Jokowi harus tegas demi keberlangsungan EBT, baik terkait kebijakan pajak maupun nonpajak sehingga harga bisa kompetitif dan sustainable,” kata dia. (Nanang Wijayanto)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Transmisi Hijau Tulang...
Transmisi Hijau Tulang Punggung Penentu Masa Depan Energi Bersih
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
HGII Perkuat Posisi...
HGII Perkuat Posisi di Segmen Hidro, Tulang Punggung EBT Nasional dalam RUPTL 2025–2034
Investasi Asing Lebih...
Investasi Asing Lebih Pilih Malaysia, Singapura, dan Vietnam daripada Indonesia
Porsi Investasi Asing...
Porsi Investasi Asing Cuma 1,8%, Ekonom: Perizinan Masih Berlarut-larut
Qavah Group Fasilitasi...
Qavah Group Fasilitasi Ekspansi Investor China ke Pasar Indonesia
Ketua MKI Jateng Dukung...
Ketua MKI Jateng Dukung Percepatan EBT dan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
Kawasan Ekonomi Khusus...
Kawasan Ekonomi Khusus sebagai Katalis Ekonomi Nasional
Kemenhut Dorong Hutan...
Kemenhut Dorong Hutan Tanaman Industri Jadi Tulang Punggung Energi Terbarukan Dunia
Rekomendasi
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
Mac and Cheese Kian...
Mac and Cheese Kian Digemari Anak Muda, Macaroni Holic Hadirkan Rasa Creamy ala Kafe
Berita Terkini
Hadir Kembali, Mandiri...
Hadir Kembali, Mandiri Donor Darah Gerakkan 280 Pendonor di 12 Region: Satu Langkah Darimu, Sejuta Harapan Untuknya
Tak Lagi Sekadar Hiburan,...
Tak Lagi Sekadar Hiburan, Industri Entertainment Kini Jadi Ladang Investasi Baru
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Nekat Melenceng dari...
Nekat Melenceng dari Jalur Bakal Disikat! Iran Ultimatum Keras soal Selat Hormuz
Satu Sendok, Sejuta...
Satu Sendok, Sejuta Mitos: Sasa Luruskan Fakta MSG yang Benar
TAP Untuk Negeri Perkuat...
TAP Untuk Negeri Perkuat Produktivitas Petani Sawit Dukung Program B50
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved