Duit APBN Cair, Sri Mulyani Gelontorkan Rp4,3 T ke Proyek Kereta Cepat

Senin, 08 November 2021 - 15:23 WIB
loading...
Duit APBN Cair, Sri Mulyani Gelontorkan Rp4,3 T ke Proyek Kereta Cepat
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dipastikan bakal mendapatkan dana segar dari APBN, setelah Menkeu Sri Mulyani memastikan penyertaan modal negara (PMN) bakal cair. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dipastikan bakal mendapatkan dana segar dari APBN , setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan penyertaan modal negara (PMN). Salah satunya kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI selaku leading konsorsium kereta cepat.

Sri Mulyani menerangkan pemberian PMN ini untuk mendapatkan penugasan pemerintah dalam pembangunanan infrasturktur. Pemberian PMN diyakini bakal mengakselerasi pengerjaan proyek setelah sempat tersendat akibat dampak pandemi Covid-19.

"PMN akan memperkuat struktur permodalan BUMN atau lembaga yang mendapatkan penugasan pemerintah atau mendapatkan dampak saat Covid-19 dengan kinerja keuangan," kata Sri Mulyani dalam rapat virtual dengan DPR, Senin (8/11/2021).



Kata dia, modal kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI sebesar Rp6,9 triliun. Adapun senilai Rp4,3 Triliun dari total dana tersebut ditujukan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung (KCJB). Sedangkan 2,6 triliun untuk LRT Jabodebek.

"Kita berikan kepada KAI untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) untuk kebutuhan base equity setoran saham sebesar Rp4,3 triliun," paparnya.



Diterangkan juga oleh Menkeu pemenuhan kekurangan anggaran dipenuhi, meski proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung menggunakan skema business to business. Namun hal itu tidak bisa dilakukan KAI lantaran keuangan perseroan terpuruk akibat pandemi.

"Ini proyek KCJB bisnis to bisnis, harusnya BUMN memenuhi kewajiban. Tapi Kereta Api terperosok keuangannya karena Covid-19," tandasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6175 seconds (0.1#10.140)