Yuk, Belanja Produk Dalam Negeri dengan Voucher Stimulus Bangga Buatan Indonesia
Selasa, 09 November 2021 - 10:42 WIB
loading...
Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan, Program yang sangat menarik ini diharapkan dapat diikuti oleh para UMKM kita sehingga omset mereka akan meningkat drastis, sementara konsumen mendapatkan harga diskon terbaik. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan dukungan kepada UMKM Indonesia melalui kebijakan Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia (PSBBI). Sebelumnya, program dukungan terhadap UMKM di masa Pandemi melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) pada 14 Mei 2020 berjalan sukses.
PSBBI merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor Ekonomi Kreatif. Tujuannya adalah untuk menggerakkan roda perekonomian melalui peningkatan transaksi penjualan produk UMKM kreatif pada subsektor fesyen termasuk kosmetik dan perawatan kulit, kriya serta kuliner yang berjualan melalui e-commerce.
Baca Juga: Dukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia, BTN Ikut Menyasar UMKM
Program ini merupakan kolaborasi antara Kemenparekraf/ Baparekraf dengan sejumlah kementerian/ lembaga di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan, Polri, dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
PSBBI merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor Ekonomi Kreatif. Tujuannya adalah untuk menggerakkan roda perekonomian melalui peningkatan transaksi penjualan produk UMKM kreatif pada subsektor fesyen termasuk kosmetik dan perawatan kulit, kriya serta kuliner yang berjualan melalui e-commerce.
Baca Juga: Dukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia, BTN Ikut Menyasar UMKM
Program ini merupakan kolaborasi antara Kemenparekraf/ Baparekraf dengan sejumlah kementerian/ lembaga di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan, Polri, dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Lihat Juga :