Terdaftar di DJKI, Pakar Sebut Merek GoTo Milik Gojek dan Tokopedia Sudah Sesuai Ketentuan
Selasa, 09 November 2021 - 19:48 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, keluarnya sebuah merek telah melalui sebuah proses sebagaimana diatur dalam Undang-undang Merek Nomor 20 Tahun 2016. Dalam hal ini, DJKI tentunya telah memiliki pertimbangan dan dasar hukum yang kuat saat mengesahkan dan menyetujui merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia.
“Menarik dicermati, kenapa GoTo milik Gojek dan Tokopedia yang digugat. Apakah karena bisnis PT Terbit Financial Technology sejenis dengan GoTo atau ada motif lain?. Pengadilan tentunya akan mengkaji gugatan ini secara detail," ujar Yudho, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Pemilik Merek GOTO Laporkan CEO Gojek dan Tokopedia ke Polda Metro
Menurut dia, pada prinsipnya dalam persolan merek terdapat dua hal yang mesti dipahami. Pertama, berkaitan dengan unsur “daya pembeda” dan “persamaan pada pokoknya”. Makna daya pembeda sebenarnya menjadi goal sebuah merek.
Yudho memaparkan, sebuah merek dimunculkan atau diciptakan dalam rangka untuk membedakan antara satu produk dengan produk yang lainya. Merek pada prinsipnya memiliki fungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan oleh seseorang atau badan hukum. Selain itu, merek juga berfungsi sebagai alat promosi dan jaminan atas mutu barang atau produk serta menunjukkan asal barang atau jasa yang dihasilkan.
"Aturan mengenai merek ini sudah jelas dan banyak kasus gugatan merek seperti halnya yang sekarang ramai dengan GoTo. Selain faktor teknis, tentunya sebuah gugatan akan dilihat iktikad dari pemohon sebagaimana pasal 21 UU merek ayat 3. Jika iktikadnya tidak baik pasti akan ditolak majelis hakim. Undang-undangnya sudah mengatur begitu," urainya.
“Menarik dicermati, kenapa GoTo milik Gojek dan Tokopedia yang digugat. Apakah karena bisnis PT Terbit Financial Technology sejenis dengan GoTo atau ada motif lain?. Pengadilan tentunya akan mengkaji gugatan ini secara detail," ujar Yudho, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Pemilik Merek GOTO Laporkan CEO Gojek dan Tokopedia ke Polda Metro
Menurut dia, pada prinsipnya dalam persolan merek terdapat dua hal yang mesti dipahami. Pertama, berkaitan dengan unsur “daya pembeda” dan “persamaan pada pokoknya”. Makna daya pembeda sebenarnya menjadi goal sebuah merek.
Yudho memaparkan, sebuah merek dimunculkan atau diciptakan dalam rangka untuk membedakan antara satu produk dengan produk yang lainya. Merek pada prinsipnya memiliki fungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan oleh seseorang atau badan hukum. Selain itu, merek juga berfungsi sebagai alat promosi dan jaminan atas mutu barang atau produk serta menunjukkan asal barang atau jasa yang dihasilkan.
"Aturan mengenai merek ini sudah jelas dan banyak kasus gugatan merek seperti halnya yang sekarang ramai dengan GoTo. Selain faktor teknis, tentunya sebuah gugatan akan dilihat iktikad dari pemohon sebagaimana pasal 21 UU merek ayat 3. Jika iktikadnya tidak baik pasti akan ditolak majelis hakim. Undang-undangnya sudah mengatur begitu," urainya.
Lihat Juga :