Pencairan PMN Rp7,5 Triliun Jadi Alat Tawar Restrukturisasi Utang Garuda
Rabu, 10 November 2021 - 07:37 WIB
loading...
Pencairan sisa PMN untuk Garuda akan menjadi jaminan di mata para lessor. Foto.
A
A
A
JAKARTA - Kementerian BUMN menginginkan Menteri Keuangan Sri Mulyani segera mencairkan dana Investasi Pemerintah-Pemulihan Ekonomi Nasional (IP-PEN) atau penyertaan modal negara (PMN) untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk senilai Rp7,5 triliun.
Dana IP-PEN Garuda akan digunakan pemegang saham untuk memberikan jaminan kepada kreditur selama proses restrukturisasi utang emiten dengan kode saham GIAA tersebut.
Baca juga: Jangkauan Terbang Garuda Makin Sempit, Hanya 60 Pesawat yang Beroperasi
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menyebut, langkah itu sekaligus menegaskan bahwa proses restrukturisasi utang Garuda Indonesia mendapat dukungan penuh dari negara.
"Kami sedang nego bagaimana bisa manfaatkan rekening IP-PEN yang sudah di-disbursement (dibayarkan), tapi belum dimanfaatkan. Tentunya dengan skema dan dengan KPI (key performance indicator) yang berbeda," ujar Kartika, Selasa (9/11/2021).
Dalam proses restrukturisasi, kata dia, manajemen membutuhkan dana sebesar USD90 juta atau setara Rp1,28 triliun untuk memberikan jaminan kepada kreditur. Dana itu bisa diperoleh dari pencairan IP-PEN.
"Ini tentunya kami mohon dukungan, harapannya USD90 juta untuk proses hukum (restrukturisasi). Karena di awal ada semacam token dari pemerintah untuk menunjukkan komitmen menyelesaikan permasalahan," katanya.
Dana IP-PEN Garuda akan digunakan pemegang saham untuk memberikan jaminan kepada kreditur selama proses restrukturisasi utang emiten dengan kode saham GIAA tersebut.
Baca juga: Jangkauan Terbang Garuda Makin Sempit, Hanya 60 Pesawat yang Beroperasi
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menyebut, langkah itu sekaligus menegaskan bahwa proses restrukturisasi utang Garuda Indonesia mendapat dukungan penuh dari negara.
"Kami sedang nego bagaimana bisa manfaatkan rekening IP-PEN yang sudah di-disbursement (dibayarkan), tapi belum dimanfaatkan. Tentunya dengan skema dan dengan KPI (key performance indicator) yang berbeda," ujar Kartika, Selasa (9/11/2021).
Dalam proses restrukturisasi, kata dia, manajemen membutuhkan dana sebesar USD90 juta atau setara Rp1,28 triliun untuk memberikan jaminan kepada kreditur. Dana itu bisa diperoleh dari pencairan IP-PEN.
"Ini tentunya kami mohon dukungan, harapannya USD90 juta untuk proses hukum (restrukturisasi). Karena di awal ada semacam token dari pemerintah untuk menunjukkan komitmen menyelesaikan permasalahan," katanya.
Lihat Juga :