Manajemen OVO Uang Elektronik Tegaskan Tak Ada Hubungan dengan OVO Finance
Rabu, 10 November 2021 - 09:22 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui, OJK telah mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Keputusan tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK ditetapkan.
Baca juga: Respons Yusril setelah Gugatannya soal AD/ART Demokrat Ditolak MA
"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti di Jakarta (9/11/2021).
Baca juga: Respons Yusril setelah Gugatannya soal AD/ART Demokrat Ditolak MA
"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti di Jakarta (9/11/2021).
(uka)
Lihat Juga :