Garuda Kritis, Misbakhun Ingatkan Pemerintah Ubah Model Bisnis

Selasa, 09 November 2021 - 18:32 WIB
loading...
Garuda Kritis, Misbakhun...
Pemerintah diminta mencari solusi jitu menyelamatkan Garuda Indonesia. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti pemerintah punya solusi jitu untuk menyelamatkan Garuda Indonesia . Menurutnya, jangan sampai negara terus menyuntik dana ke maskapai kebanggaan nasional itu, tetapi hasilnya nihil.

"Garuda ini mau kita apakan?" ujar Misbakhun saat menghadiri rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).



Dia menjelaskan pemerintah sudah menggelontorkan triliunan rupiah melalui penyertaan modal negara (PMN) untuk Garuda Indonesia. Namun, kondisi maskapai flag carrier itu tak membaik. "Garuda dapat dari PMN, sementara tidak memperbaiki situasi," kata Misbakhun.

Oleh karena itu, Misbakhun menilai persoalan di Garuda bukan hanya menyangkut suntikan dana. "Pemegang sahamnya adalah Ibu (Menkeu, red), ini kan bisnis modelnya harus diperbaiki, atau seperti apa?" kata mantan PNS di Direktorat Jenderal Pajak itu.

Saat ini, Garuda Indonesia menanggung utang yang mencapai USD7 miliar atau di atas Rp100 triliun. Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam laporan terakhirnya membeberkan pemegang saham Garuda Indonesia ialah pemerintah 65,4 persen, PT Trans Airways 28,27 persen, dan publik 11,19 persen.

Misbakhun menyatakan Garuda Indonesia memiliki nilai historis sehingga harus dipertahankan. "Penting bagi negara memiliki simbol seperti itu," kata dia.



Sebagai informasi, Sri Mulyani dalam raker tersebut merencanakan dana suntikan BUMN melalui PMN pada 2022 mencapai Rp35,5 triliun. Namun, dalam daftar BUMN penerima PMN itu tak ada nama Garuda Indonesia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2069 seconds (0.1#10.140)