Sedang Cari Kerja? Simak Nih Cara Buat Kartu Kuning

Jum'at, 12 November 2021 - 13:53 WIB
loading...
Sedang Cari Kerja? Simak...
Cara membuat kartu kuning perlu dipahami oleh para pencari kerja. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Para pencari kerja alias job seeker wajib tahu cara membuat kartu kuning, atau kartu tanda pencari kerja. Pasalnya, kartu ini sangat penting karena biasanya menjadi salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan .

Melansir Indonesia.go.id, kartu kuning ini juga disebut kartu AK1. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Adapun informasi yang tercantum pada kartu ini antara lain nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir. Lantas, bagaimana cara memperolehnya? Para pencari kerja bisa mendapatkan kartu kuning secara online maupun offline.

Baca Juga: Menaker Ida Pastikan Pembuatan Kartu Kuning Gratis

Jika ingin mengurusnya secara offline, maka siapkan dokumen pendukung seperti di bawah ini:
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi
- Fotokopi KTP/SIM
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Setelah semua berkas siap, ikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat
- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1
- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta
- Tunggu proses pencetakan kartu kuning
- Legalisasi kartu kuning. Pencari kerja akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Sementara, jika jarak tempuh rumah dengan kantor Disnaker jauh, pencari kerja bisa membuat kartu kuning secara online, yakni dengan mengakses melalui laman http://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Play Store.

Baca Juga: Jadi Syarat Bagi Para Pencari Kerja, Begini Langkah Pembuatan SKCK secara Online

Cara mendaftarkan diri melalui karirhub adalah sebagai berikut:
- Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id/
- Pilih menu daftar
- Isi data seperti NIK, Nama lengkap, Email, Nomor telepon, dan kata sandi
- Setelah itu, lengkapi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. Kemudian, ceklis pencari kerja
- Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4
- Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan
- Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, maka data pencari kerja sudah tersimpan di Disnaker
- Selanjutnya, tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Sebagai tambahan informasi, proses pembuatan kartu kuning ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Sebab, kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyat terkait pekerjaan. Pencari kerja hanya akan mengeluarkan biaya saat melegalisasi, yaitu uang untuk fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Inilah 10 Deretan Job...
Inilah 10 Deretan Job Portal Terpopuler dan Terlengkap di Indonesia
Job Fair di Bekasi Ricuh,...
Job Fair di Bekasi Ricuh, Kemnaker: Kami Memahami Tingginya Antusiasme Mencari Kerja
Hapus Batas Usia Pencari...
Hapus Batas Usia Pencari Kerja Perlu Aturan Tegas, Bukan Surat Edaran
Pemerintah Resmi Hapus...
Pemerintah Resmi Hapus Syarat Batas Usia Pencari Kerja, Ini Ketentuannya
Wamenaker Minta Perusahaan...
Wamenaker Minta Perusahaan Tak Buat Syarat Penampilan Menarik Saat Rekrut Karyawan
Batas Usia Pencari Kerja...
Batas Usia Pencari Kerja Bakal Dihapus? Kemnaker Segera Terbitkan SE
12 Ribu Pendatang Baru...
12 Ribu Pendatang Baru Bakal Adu Nasib di Jakarta, Pramono: Mereka Harus Persiapkan Diri
Perkuat Pencari Kerja,...
Perkuat Pencari Kerja, PKSS Gandeng Universitas Sriwijaya
Apakah Ijazah Palsu...
Apakah Ijazah Palsu Bisa Dipakai untuk Melamar Kerja? Ini Penjelasan Hukum dan Sanksinya
Rekomendasi
Justin Hubner Bisa Absen...
Justin Hubner Bisa Absen Perkuat Timnas Indonesia Lawan Mozambik
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Simak! Ini 4 Cara Membersihkan...
Simak! Ini 4 Cara Membersihkan Sikat Gigi agar Bebas Kuman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved