Garuda Bisa Contoh Duniatex Grup yang Selamat dari Ancaman Pailit
Jum'at, 12 November 2021 - 14:55 WIB
loading...
A
A
A
Yang penting, dalam proses pembayaran utang tersebut, Garuda harus mendapatkan grace periode (jangka waktu) dari pihak kreditur. Misalnya, grace periode itu diberikan dalam jangka waktu tiga tahun. Grace periode ini akan membantu Garuda untuk memperbaiki terlebih dahulu kinerja keuangannya.
Dengan adanya grace periode, Garuda tidak ditagih dulu untuk membayar utangnya. Dengan begitu, Garuda punya napas yang lega untuk fokus membenahi kondisi keuangannya.
"Nah, setelah grace periode berakhir, dan operasionalnya mulai running, baru Garuda mulai membayar cicilan utangnya kepada kreditur," imbuh Jimmy.
Jimmy optimistis, penyelesaian utang Garuda melalui jalur PKPU bisa berujung damai. Keyakinan Jimmy itu becermin dari kasus serupa yang pernah dialami raksasa tekstil nasional asal Solo, Jawa Tengah, yakni Duniatex Group. Ketika itu, Duniatex Grup memiliki utang sebanyak Rp22,36 triliun yang tersebar di 58 kreditur.
Baca juga: Wajib Disimak, Ini Tips Lolos SBMPTN UGM dari Rektor Panut
Pada Juni 2020, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang telah mengesahkan perjanjian perdamaian konglomerasi bisnis pertekstilan di Jawa Tengah itu dengan para krediturnya. Para kreditur Duniatex memberikan persetujuan atas rencana perdamaian Duniatex Group. Alhasil, Duniatex bisa menjalankan usahanya, tanpa lagi dibayang-bayangi sanksi pailit.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VI DPR, Selasa (9/11), Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo menegaskan bahwa pemerintah tengah mengkaji opsi restrukturisasi keuangan Garuda melalui jalur pengadilan atauin court.Opsi ini dipilih lantaran jumlah kreditur Garuda sangat banyak, yakni berkisar 60 kreditur.
Dari jumlah kreditur sebanyak itu, menurut Kartika, sekitar 70% merupakan kreditur asing. "Tidak mungkin Garuda melakukan negosiasi satu persatu dengan 60 kreditur. Waktunya bisa 2 tahun tak selesai," kata pria yang akrab disapat Tiko tersebut.
Dengan adanya grace periode, Garuda tidak ditagih dulu untuk membayar utangnya. Dengan begitu, Garuda punya napas yang lega untuk fokus membenahi kondisi keuangannya.
"Nah, setelah grace periode berakhir, dan operasionalnya mulai running, baru Garuda mulai membayar cicilan utangnya kepada kreditur," imbuh Jimmy.
Jimmy optimistis, penyelesaian utang Garuda melalui jalur PKPU bisa berujung damai. Keyakinan Jimmy itu becermin dari kasus serupa yang pernah dialami raksasa tekstil nasional asal Solo, Jawa Tengah, yakni Duniatex Group. Ketika itu, Duniatex Grup memiliki utang sebanyak Rp22,36 triliun yang tersebar di 58 kreditur.
Baca juga: Wajib Disimak, Ini Tips Lolos SBMPTN UGM dari Rektor Panut
Pada Juni 2020, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang telah mengesahkan perjanjian perdamaian konglomerasi bisnis pertekstilan di Jawa Tengah itu dengan para krediturnya. Para kreditur Duniatex memberikan persetujuan atas rencana perdamaian Duniatex Group. Alhasil, Duniatex bisa menjalankan usahanya, tanpa lagi dibayang-bayangi sanksi pailit.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VI DPR, Selasa (9/11), Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo menegaskan bahwa pemerintah tengah mengkaji opsi restrukturisasi keuangan Garuda melalui jalur pengadilan atauin court.Opsi ini dipilih lantaran jumlah kreditur Garuda sangat banyak, yakni berkisar 60 kreditur.
Dari jumlah kreditur sebanyak itu, menurut Kartika, sekitar 70% merupakan kreditur asing. "Tidak mungkin Garuda melakukan negosiasi satu persatu dengan 60 kreditur. Waktunya bisa 2 tahun tak selesai," kata pria yang akrab disapat Tiko tersebut.
(uka)
Lihat Juga :