MUI Sebut Kripto Haram, Begini Tanggapan Indodax

Jum'at, 12 November 2021 - 22:40 WIB
loading...
MUI Sebut Kripto Haram,...
Majelis Ulama Indoesia (MUI) mengharamkan penggunaan aset kripto sebagai mata uang karena dinilai bersifat gharar. FOTO/Shutterstock Photo
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indoesia (MUI) mengharamkan penggunaan aset kripto sebagai mata uang karena dinilai bersifat gharar atau sesuatu yang tidak pasti. Meski demikian apabila dipergunakan sebagai aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas maka sah untuk diperjualbelikan.

Adapun syarat sil'ah secara syar’i mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.



CEO Indodax Oscar Darmawan merespons terkait hal tersebut. Menurutnya aset kripto memang bukan bukan dijadikan sebagai mata uang akan tetapi aset investasi.

"Sebagaimana peraturan Bank Indonesia ini juga sama seperti hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang karena di Indonesia hanya rupiah mata uang yang diakui," ungkap Oscar dikutip melalui pernyataan resmi, Jumat (12/11/2021).



Sementara terkait perlunya underlying asset dari aset kripto, kata Oscar, pada dasarnya hampir semua aset kripto memiliki underlying asset tersendiri. Dia menjelaskan sejumlah aset kripto dengan underlying asset yang mudah dipahami dalam aset fisik seperti USDT, LGold, LSILVER, dan XSGD.

Namun demikian, imbuhnya, ada juga yang underlying-nya berupa biaya penerbitannya seperti bitcoin. Bitcoin memiliki underlying berupa biaya penambangan untuk proses verifikasi dan penerbitan.

"Ini membutuhkan biaya listrik sebesar 150 Tera Watt (TW) per jam. Tapi memang bentuknya murni digital. Namanya ini inovasi teknologi dan sekarang uang saja sudah tidak ada bentuk fisik cuma digital seperti e-money," jelas dia.

Terkait Indodax, kata dia, saat ini memperdagangkan banyak jenis aset kripto dengan volume perdagangan terbesar di Indodax datang dari aset kripto yang punya underlying asset fisik.



"Menurut saya pribadi, sebenarnya hampir semua aset kripto ada underlying-nya kalau dipelajari secara teknologi dan manfaat namun itu semua dikembalikan kepada sudut pandang masing-masing trader," jelas dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1386 seconds (0.1#10.140)