MUI Sebut Kripto Haram, Begini Tanggapan Indodax
Jum'at, 12 November 2021 - 22:40 WIB
loading...
Majelis Ulama Indoesia (MUI) mengharamkan penggunaan aset kripto sebagai mata uang karena dinilai bersifat gharar. FOTO/Shutterstock Photo
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indoesia (MUI) mengharamkan penggunaan aset kripto sebagai mata uang karena dinilai bersifat gharar atau sesuatu yang tidak pasti. Meski demikian apabila dipergunakan sebagai aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas maka sah untuk diperjualbelikan.
Adapun syarat sil'ah secara syar’i mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.
Baca Juga: Ijtima Ulama MUI Tetapkan Uang Kripto Haram
CEO Indodax Oscar Darmawan merespons terkait hal tersebut. Menurutnya aset kripto memang bukan bukan dijadikan sebagai mata uang akan tetapi aset investasi.
"Sebagaimana peraturan Bank Indonesia ini juga sama seperti hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang karena di Indonesia hanya rupiah mata uang yang diakui," ungkap Oscar dikutip melalui pernyataan resmi, Jumat (12/11/2021).
Baca Juga: Media Asing Ramai-ramai Beritakan Keputusan MUI Haramkan Uang Kripto
Sementara terkait perlunya underlying asset dari aset kripto, kata Oscar, pada dasarnya hampir semua aset kripto memiliki underlying asset tersendiri. Dia menjelaskan sejumlah aset kripto dengan underlying asset yang mudah dipahami dalam aset fisik seperti USDT, LGold, LSILVER, dan XSGD.
Adapun syarat sil'ah secara syar’i mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.
Baca Juga: Ijtima Ulama MUI Tetapkan Uang Kripto Haram
CEO Indodax Oscar Darmawan merespons terkait hal tersebut. Menurutnya aset kripto memang bukan bukan dijadikan sebagai mata uang akan tetapi aset investasi.
"Sebagaimana peraturan Bank Indonesia ini juga sama seperti hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang karena di Indonesia hanya rupiah mata uang yang diakui," ungkap Oscar dikutip melalui pernyataan resmi, Jumat (12/11/2021).
Baca Juga: Media Asing Ramai-ramai Beritakan Keputusan MUI Haramkan Uang Kripto
Sementara terkait perlunya underlying asset dari aset kripto, kata Oscar, pada dasarnya hampir semua aset kripto memiliki underlying asset tersendiri. Dia menjelaskan sejumlah aset kripto dengan underlying asset yang mudah dipahami dalam aset fisik seperti USDT, LGold, LSILVER, dan XSGD.
Lihat Juga :