Pemerintah Bahas Penetapan Upah 2022, Naik Nggak Ya?
Minggu, 14 November 2021 - 18:00 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, penetapan upah minimum juga ditujukan untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi nasional. Hal ini dilakukan melalui penggunaan data-data ekonomi dan ketenagakerjaan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Data-data yang disediakan dan masuk dalam perhitungan upah minimum sudah dikumpulkan BPS sebelum PP Nomor 36 Tahun 2021 disahkan. Data ini dapat diakses pada wagepedia.kemnaker.go.id.
"Data tersebut juga digunakan oleh institusi lain dalam merencanakan atau mengambil keputusan sehingga banyak pihak yang mengawasi data BPS," ucapnya.
Sementara itu, Dewan Pengupahan Nasional dari unsur pakar pengupahan Joko Santosa mengatakan penetapan upah bertujuan untuk meningkatkan indeks daya saing Indonesia dan kepercayaan investor. Kehadirannya dapat memberi kepastian hukum dan indikator perekonomian dan ketenagakerjaan. "Yang perlu diantisipasi dalam penetapan upah minimum adalah dampak pandemi Covid-19," kata dia.
Perlambatan ekonomi yang terjadi telah membuat terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru, substitusi tenaga kerja ke mesin (otomatisasi proses produksi) dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Data-data yang disediakan dan masuk dalam perhitungan upah minimum sudah dikumpulkan BPS sebelum PP Nomor 36 Tahun 2021 disahkan. Data ini dapat diakses pada wagepedia.kemnaker.go.id.
"Data tersebut juga digunakan oleh institusi lain dalam merencanakan atau mengambil keputusan sehingga banyak pihak yang mengawasi data BPS," ucapnya.
Sementara itu, Dewan Pengupahan Nasional dari unsur pakar pengupahan Joko Santosa mengatakan penetapan upah bertujuan untuk meningkatkan indeks daya saing Indonesia dan kepercayaan investor. Kehadirannya dapat memberi kepastian hukum dan indikator perekonomian dan ketenagakerjaan. "Yang perlu diantisipasi dalam penetapan upah minimum adalah dampak pandemi Covid-19," kata dia.
Perlambatan ekonomi yang terjadi telah membuat terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru, substitusi tenaga kerja ke mesin (otomatisasi proses produksi) dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Lihat Juga :