Pemerintah Bahas Penetapan Upah 2022, Naik Nggak Ya?
Minggu, 14 November 2021 - 18:00 WIB
loading...
Buruh menuntut kenaikan upah tahun 2022 mencapai 7-10 persen dibandingkan tahun 2021. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mulai membahas proses penetapan Upah Minimum 2022. Kebijakan soal penetapan upah tersebut diharapkan dapat memberi perlindungan kepada pekerja atau buruh.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut aturan itu tidak mengamanatkan upah berdasarkan sektor. Namun, bagi upah minimum sektor (UMS) yang ditetapkan sebelum 20 November 2020 dan masih berlaku, dapat dilanjutkan. Terkait aturan upah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yakni upah minimum hanya berdasarkan wilayah, yaitu upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
"UMS apabila nilainya masih lebih tinggi dibandingkan dari UMP atau UMK di wilayah tersebut seluruh pihak harus tetap patuh dengan pelaksanaan UMS selama masih berlaku," kata Putri dikutip melalui pernyataan resmi, Minggu (14/11/2021).
Baca Juga: Upah Minimum Provinsi Jakarta Bakal Naik, Tunggu 19 November 2021!
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, semangat dari formula upah minimum adalah untuk mengurangi kesenjangan upah sehingga terwujud keadilan antarwilayah. Keadilan ini dapat dicapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut aturan itu tidak mengamanatkan upah berdasarkan sektor. Namun, bagi upah minimum sektor (UMS) yang ditetapkan sebelum 20 November 2020 dan masih berlaku, dapat dilanjutkan. Terkait aturan upah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yakni upah minimum hanya berdasarkan wilayah, yaitu upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
"UMS apabila nilainya masih lebih tinggi dibandingkan dari UMP atau UMK di wilayah tersebut seluruh pihak harus tetap patuh dengan pelaksanaan UMS selama masih berlaku," kata Putri dikutip melalui pernyataan resmi, Minggu (14/11/2021).
Baca Juga: Upah Minimum Provinsi Jakarta Bakal Naik, Tunggu 19 November 2021!
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, semangat dari formula upah minimum adalah untuk mengurangi kesenjangan upah sehingga terwujud keadilan antarwilayah. Keadilan ini dapat dicapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah.
Lihat Juga :