Pemerintah Bahas Penetapan Upah 2022, Naik Nggak Ya?

Minggu, 14 November 2021 - 18:00 WIB
loading...
A A A
Seluruh pihak, menurut dia, lebih baik fokus kepada upah berbasis kinerja individu dan produktivitas. Dengan begitu, kenaikan upah masing-masing pekerja akan bergantung dengan produktivitas yang dihasilkannya.

Sebagai informasi, uruh sebelumnya mengusulkan upah tahun depan naik pada rentang 7-10 persen dibandingkan tahun ini. Mereka meminta besaran kenaikan ini dipenuhi lantaran daya beli tengah terpukul dampak pandemi Covid-19.



Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, angka tersebut diperoleh dari rata-rata kenaikan kebutuhan hidup layak (KHL) secara nasional. Formulasinya disusun berdasarkan survei harga barang di pasar.

"Telah terjadi peningkatan harga di pasar sehingga setelah kalkulasi dari 60 item, muncul kenaikan rata-rata yaitu antara 7-10 persen," kata Iqbal beberapa waktu lalu.
(nng)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1584 seconds (0.1#10.140)