Pengakuan Pelaku UMKM: PSBBI Tingkatkan Transaksi dan Omzet

Minggu, 14 November 2021 - 21:31 WIB
loading...
A A A
Hal senada diungkapkan pelaku UMKM lainnya, Fauzia Utami. Tami, sapaannya, merupakan pedagang baru di salah satu marketplace yang berkerja sama dengan kemenparekraf dalam program ini. "Selain menjual barang di situ, saya juga pembeli di marketplace itu. Ini menjadi tantangan baru bagi saya. Saat ini target saya bukan soal omzet aja, tapi juga meningkatkan performance," tegasnya.

Baca Juga: Wamenparekraf Angela Optimistis UMKM Makin Berkembang Berkat PSBBI

Seperti diketahui, guna membantu memulihkan perekonomian yang terdampak pandemi, Kemenparekraf menebar stimulus dengan total Rp50 juta per UMKM. Program ini ditujukan untuk membantu meningkatkan omzet UMKM nasional.

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo mengatakan, lewat program ini Kemenparekraf mengajak usaha mikro, kecil dan menengah untuk terus berkembang.

Untuk mengikuti program ini, pelaku UMKM bisa mengunjungi situs stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. Produk merupakan buatan Indonesia yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan.
2. Produk diutamakan memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dan bukan merupakan hasil pelanggaran HKI dan/atau tidak melanggar HKI pihak lain.
3. Merchant dimiliki oleh WNI.
4. Merupakan produsen atau distributor atau penerima warlaba resmi yang dibuktikan dengan surat pernjanjian distributor dan surat perjanjian waralaba.
5. Mimiliki NIB atau sedang proses pendaftaran NIB atau dokumen lainnya yang membuktikan sebagai pelaku usaha.
6. Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI dan Pegawai BUMN dan BUMD yang masih aktif.
7. Diutamakan yang tidak sedang menerima bantuan pemerintah yang sejenis.
8. Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Penyelenggara PSBBI.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menjawab Tantangan Klasik...
Menjawab Tantangan Klasik UMKM, ACC Danaku Dukung Modal Pelaku Usaha Kuliner di Surabaya
FKS Empower Dorong UMKM...
FKS Empower Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas Lewat Inovasi Pangan Kedelai
Fondasi Hukum Kuat Jadi...
Fondasi Hukum Kuat Jadi Aset UMKM Perempuan Naik Kelas
Bangkit dari PHK, UMKM...
Bangkit dari PHK, UMKM Binaan BRI Rolly Bakery & Cookies Naik Kelas dan Go Global
UMKM Binaan Pertamina...
UMKM Binaan Pertamina Raup Transaksi Miliaran di Inacraft 2026
PLN Mobile Marketplace...
PLN Mobile Marketplace Dorong UMKM Lokal Naik Kelas Lewat Digitalisasi
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
PNM Mekaar Berikan Pelatihan...
PNM Mekaar Berikan Pelatihan hingga Jejaring kepada Pelaku Usaha Ultra Mikro
Pendampingan PNM Berperan...
Pendampingan PNM Berperan Majukan Usaha Ibu-ibu Prasejahtera dari Sabang-Merauke
Rekomendasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved