Pengakuan Pelaku UMKM: PSBBI Tingkatkan Transaksi dan Omzet
Minggu, 14 November 2021 - 21:31 WIB
loading...
A
A
A
Hal senada diungkapkan pelaku UMKM lainnya, Fauzia Utami. Tami, sapaannya, merupakan pedagang baru di salah satu marketplace yang berkerja sama dengan kemenparekraf dalam program ini. "Selain menjual barang di situ, saya juga pembeli di marketplace itu. Ini menjadi tantangan baru bagi saya. Saat ini target saya bukan soal omzet aja, tapi juga meningkatkan performance," tegasnya.
Baca Juga: Wamenparekraf Angela Optimistis UMKM Makin Berkembang Berkat PSBBI
Seperti diketahui, guna membantu memulihkan perekonomian yang terdampak pandemi, Kemenparekraf menebar stimulus dengan total Rp50 juta per UMKM. Program ini ditujukan untuk membantu meningkatkan omzet UMKM nasional.
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo mengatakan, lewat program ini Kemenparekraf mengajak usaha mikro, kecil dan menengah untuk terus berkembang.
Untuk mengikuti program ini, pelaku UMKM bisa mengunjungi situs stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. Produk merupakan buatan Indonesia yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan.
2. Produk diutamakan memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dan bukan merupakan hasil pelanggaran HKI dan/atau tidak melanggar HKI pihak lain.
3. Merchant dimiliki oleh WNI.
4. Merupakan produsen atau distributor atau penerima warlaba resmi yang dibuktikan dengan surat pernjanjian distributor dan surat perjanjian waralaba.
5. Mimiliki NIB atau sedang proses pendaftaran NIB atau dokumen lainnya yang membuktikan sebagai pelaku usaha.
6. Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI dan Pegawai BUMN dan BUMD yang masih aktif.
7. Diutamakan yang tidak sedang menerima bantuan pemerintah yang sejenis.
8. Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Penyelenggara PSBBI.
Baca Juga: Wamenparekraf Angela Optimistis UMKM Makin Berkembang Berkat PSBBI
Seperti diketahui, guna membantu memulihkan perekonomian yang terdampak pandemi, Kemenparekraf menebar stimulus dengan total Rp50 juta per UMKM. Program ini ditujukan untuk membantu meningkatkan omzet UMKM nasional.
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo mengatakan, lewat program ini Kemenparekraf mengajak usaha mikro, kecil dan menengah untuk terus berkembang.
Untuk mengikuti program ini, pelaku UMKM bisa mengunjungi situs stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. Produk merupakan buatan Indonesia yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan.
2. Produk diutamakan memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dan bukan merupakan hasil pelanggaran HKI dan/atau tidak melanggar HKI pihak lain.
3. Merchant dimiliki oleh WNI.
4. Merupakan produsen atau distributor atau penerima warlaba resmi yang dibuktikan dengan surat pernjanjian distributor dan surat perjanjian waralaba.
5. Mimiliki NIB atau sedang proses pendaftaran NIB atau dokumen lainnya yang membuktikan sebagai pelaku usaha.
6. Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI dan Pegawai BUMN dan BUMD yang masih aktif.
7. Diutamakan yang tidak sedang menerima bantuan pemerintah yang sejenis.
8. Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Penyelenggara PSBBI.
(fai)
Lihat Juga :