Ini Jurus Sri Mulyani Perangi Praktik Mafia Aset Negara

Senin, 15 November 2021 - 13:24 WIB
loading...
Ini Jurus Sri Mulyani Perangi Praktik Mafia Aset Negara
Sri Mulyani meminta agar aset-aset negara diadministrasi secara legal. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani terus menjaga aset negara dengan tepat. Mantan petinggi Bank Dunia ini meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk melindungi semua barang milik negara (BMN) secara administratif dan legal untuk menangkal praktik mafia tanah atau mafia aset negara.



"Barang-barang milik negara harus diamankan secara administratif dan secara legal. Barang itu harus didaftarkan, harus memiliki sertifikat dan dijaga dari sisi kepemilikannya karena ini akan menjadi salah satu akuntabilitas untuk menciptakan kepastian hukum. Ini untuk upaya pemerintah menangkal praktik mafia tanah atau mafia aset negara," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (15/11/2021).

Menurutnya, jika aset negara tidak diadministrasikan secara legal, maka bisa dengan mudah diambil oleh mafia tanah. Mengingat, ada oknum-oknum yang bekerja sama dengan mafia tanah.



"Terus terang kalau aset negara tidak diadministrasikan, tidak memiliki aset legal yang kuat, mudah sekali dilakukan penyerobotan, baik itu dilakukan oleh oknum bekerja sama dengan mafia aset atau mafia tanah. Ini tindakan yang saya minta untuk diperangi oleh DJKN apalagi saat ini kita sedang melakukan kegiatan penting untuk mengembalikan hak negara melalui satgas BLBI," tuturnya.

Dia menambahkan bahwa aset negara tak hanya berupa bangunan yang bisa dilihat, seperti bandara, gedung kedutaan besar di luar negeri, jalan tol, dan sebagainya. Aset yang tak bisa dilihat seperti kualitas sumber daya manusia.



"Kita tidak boleh melupakan ada aset yang sifatnya intangible atau kualitas manusia yang sehat dan makin cerdas, yang memiliki skill (keahlian) itu aset yang intangible," pungkasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1632 seconds (0.1#10.140)