Mal di PPKM Level 1 Boleh Buka 100% sampai Jam 22.00, Simak Ketentuannya
Selasa, 16 November 2021 - 09:55 WIB
loading...
Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal di wilayah PPKM Level 1 buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung mencapai 100%. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal di wilayah PPKM Level 1 boleh buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung mencapai 100%.
Baca Juga: Luhut: Bertambah Lima Kabupaten dan Kota, Total 26 Daerah Masuk PPKM Level 1
Izin tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan pukul 22.00," tulis aturan tersebut seperti dikutip, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga: Pemerintah Larang Perayaan Libur Natal dan Tahun Baru, Luhut: Skenario sedang Disiapkan
Berdasarkan aturan sebelumnya, pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 1 hanya diperbolehkan membuka usahanya hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%. Ketentuan terkait syarat masuk pusat perbelanjaan atau mal sebagai berikut:
1. Memperhatikan ketentuan dalam jumlah pengunjung, staf dan juga pegawai dalam penegakan protokol kesehatan
Baca Juga: Luhut: Bertambah Lima Kabupaten dan Kota, Total 26 Daerah Masuk PPKM Level 1
Izin tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan pukul 22.00," tulis aturan tersebut seperti dikutip, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga: Pemerintah Larang Perayaan Libur Natal dan Tahun Baru, Luhut: Skenario sedang Disiapkan
Berdasarkan aturan sebelumnya, pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 1 hanya diperbolehkan membuka usahanya hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%. Ketentuan terkait syarat masuk pusat perbelanjaan atau mal sebagai berikut:
1. Memperhatikan ketentuan dalam jumlah pengunjung, staf dan juga pegawai dalam penegakan protokol kesehatan
Lihat Juga :