Mal di PPKM Level 1 Boleh Buka 100% sampai Jam 22.00, Simak Ketentuannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal di wilayah PPKM Level 1 boleh buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung mencapai 100%.
Izin tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan pukul 22.00," tulis aturan tersebut seperti dikutip, Selasa (16/11/2021).
Berdasarkan aturan sebelumnya, pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 1 hanya diperbolehkan membuka usahanya hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%. Ketentuan terkait syarat masuk pusat perbelanjaan atau mal sebagai berikut:
1. Memperhatikan ketentuan dalam jumlah pengunjung, staf dan juga pegawai dalam penegakan protokol kesehatan
2. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
4. Pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
5. Terkait kapasitas bioskop atau pusat hiburan di dalam mal hanya boleh beroperasi 70%.
Izin tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan pukul 22.00," tulis aturan tersebut seperti dikutip, Selasa (16/11/2021).
Berdasarkan aturan sebelumnya, pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 1 hanya diperbolehkan membuka usahanya hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%. Ketentuan terkait syarat masuk pusat perbelanjaan atau mal sebagai berikut:
1. Memperhatikan ketentuan dalam jumlah pengunjung, staf dan juga pegawai dalam penegakan protokol kesehatan
2. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
4. Pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
5. Terkait kapasitas bioskop atau pusat hiburan di dalam mal hanya boleh beroperasi 70%.
(nng)