Kemendagri Dorong Pemda Genjot Pendapatan dengan Digitalisasi
Selasa, 16 November 2021 - 15:23 WIB
loading...
A
A
A
Optimalisasi PAD di tengah new normal ini diharapkan bisa berjalan secara baik sesiai dengan harapan lahirnya Permendagri No.56 Tahun 2021. Pihaknya juga sangat belajar dari pandemi, terlebih dari momen puncaknya di pertengahan Juli lalu.
"Kami melihat hampir seluruh sektor pajak dan retribusi mengalami penurunan. Daerah-daerah yang sangat bergantung kepada sektor pariwisata, seperti Bali sangat terpuruk. PAD-nya yang selama ini bergantung pada pajak hotel dan restoran, ternyata turun sangat signifikan sehingga sangat berdampak terhadap jalannya walaupun berbagai upaya tetap dilakukan kepala daerah agar penyelenggaraan pemerintahan bisa berjalan dengan baik di tengah keterbatasan," jelasnya.
Pihaknya mencatat dari 32 jenis pajak retribusi, hanya tiga jenis retribusi yang mengalami kenaikan. Pertama adalah retribusi belanja kesehatan, retribusi pengendalian menara komunikasi, dan retribusi terkait pemakaman. Selain itu, semuanya mengalami penurunan.
"Untuk itu kami belajar, begitu PPKM dilakukan di pemda, maka tidak ada lagi interaksi langsung antara aparatur (petugas pajak) dengan wajib pajak, sehingga di tengah pandemi banyak sekali potential loss yang terjadi yang berimplikasi pada pendapatan daerah. Tapi ini tidak terjadi di pemda yang melakukan pungutan PAD-nya dengan teknologi," pungkas Ardian.
"Kami melihat hampir seluruh sektor pajak dan retribusi mengalami penurunan. Daerah-daerah yang sangat bergantung kepada sektor pariwisata, seperti Bali sangat terpuruk. PAD-nya yang selama ini bergantung pada pajak hotel dan restoran, ternyata turun sangat signifikan sehingga sangat berdampak terhadap jalannya walaupun berbagai upaya tetap dilakukan kepala daerah agar penyelenggaraan pemerintahan bisa berjalan dengan baik di tengah keterbatasan," jelasnya.
Pihaknya mencatat dari 32 jenis pajak retribusi, hanya tiga jenis retribusi yang mengalami kenaikan. Pertama adalah retribusi belanja kesehatan, retribusi pengendalian menara komunikasi, dan retribusi terkait pemakaman. Selain itu, semuanya mengalami penurunan.
"Untuk itu kami belajar, begitu PPKM dilakukan di pemda, maka tidak ada lagi interaksi langsung antara aparatur (petugas pajak) dengan wajib pajak, sehingga di tengah pandemi banyak sekali potential loss yang terjadi yang berimplikasi pada pendapatan daerah. Tapi ini tidak terjadi di pemda yang melakukan pungutan PAD-nya dengan teknologi," pungkas Ardian.
Lihat Juga :