Kemendagri Dorong Pemda Genjot Pendapatan dengan Digitalisasi
Selasa, 16 November 2021 - 15:23 WIB
loading...
Digitalisasi diharapkan bisa mendongkrak pendapatan daerah. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Moch Ardian Noervianto mengatakan, dari pandemi Covid-19 bisa dipetik pembelajaran cara menjalankan pemerintahan, bersosialisasi, dan beraktivitas dengan pendekatan teknologi informasi (TI). Salah satu yang terus didorong pihaknya adalah pemerintah daerah (pemda) bisa mengelola APBD dengan berbasis teknologi.
Baca juga: Kasus Covid-19 Menggila di Eropa, Waspadai Munculnya Gelombang Ketiga di Indonesia
"Nah, pengalaman Covid-19 memberikan makna dan hikmah yang luar biasa, bahwa peran teknologi menjadi pendukung utama penyelenggaraan pemerintah di pusat dan daerah, juga pelayanan publik tetap berjalan," ujar Ardian dalam Webinar bertajuk "Inovasi Pembayaran Digital pada Berbagai Transaksi Pemerintah dan Masyarakat" pada Selasa (16/11/2021).
Ardian mengatakan bahwa termasuk di dalamnya agar pemda dengan APBD-nya bisa melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui kemudahan bertransaksi digital. Kemendagri saat ini benar-benar melakukan evaluasi terhadap pentingnya teknologi dalam upaya meningkatkan PAD.
"Beberapa hal yang terus kami dorong kepada pemda adalah agar bisa membuat kebijakan relaksasi pajak dan retribusi daerah. Kami juga dengan regulasi yang ada telah melahirkan Permendagri No. 56 Tahun 2021 yang secara prinsip adalah mendorong pemda untuk melakukan digitalisasi, tidak hanya kepada sektor belanjanya, tapi juga melalui sektor pendapatannya," ungkap Ardian.
Baca juga: Kasus Covid-19 Menggila di Eropa, Waspadai Munculnya Gelombang Ketiga di Indonesia
"Nah, pengalaman Covid-19 memberikan makna dan hikmah yang luar biasa, bahwa peran teknologi menjadi pendukung utama penyelenggaraan pemerintah di pusat dan daerah, juga pelayanan publik tetap berjalan," ujar Ardian dalam Webinar bertajuk "Inovasi Pembayaran Digital pada Berbagai Transaksi Pemerintah dan Masyarakat" pada Selasa (16/11/2021).
Ardian mengatakan bahwa termasuk di dalamnya agar pemda dengan APBD-nya bisa melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui kemudahan bertransaksi digital. Kemendagri saat ini benar-benar melakukan evaluasi terhadap pentingnya teknologi dalam upaya meningkatkan PAD.
"Beberapa hal yang terus kami dorong kepada pemda adalah agar bisa membuat kebijakan relaksasi pajak dan retribusi daerah. Kami juga dengan regulasi yang ada telah melahirkan Permendagri No. 56 Tahun 2021 yang secara prinsip adalah mendorong pemda untuk melakukan digitalisasi, tidak hanya kepada sektor belanjanya, tapi juga melalui sektor pendapatannya," ungkap Ardian.
Lihat Juga :