Ini Kriteria Peserta Penerima Manfaat Pembiayaan Rumah BP Tapera
Jum'at, 05 Juni 2020 - 23:07 WIB
loading...
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro menyatakan tidak semua peserta akan menerima manfaat berupa pembiayaan rumah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro menyatakan tidak semua peserta akan menerima manfaat berupa pembiayaan rumah. Namun, pihaknya menjamin peserta Tapera tidak akan kehilangan manfaat.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa kriteria bagi peserta yang dapat menerima manfaat dari Tapera. Kriteria utamanya adalah peserta yang belum memiliki memiliki rumah pertama.
"Prinsipnya, penerima manfaat ditujukan bagi peserta yang ingin mewujudkan mimpi rumah pertama. Rumah pertama karena fokus layanan pembiayaan bagi mereka yang belum memiliki rumah pertama," kata Eko dalam video conference di channel youtube Kementerian PUPR, Jumat (5/6/2020).
Sedangkan untuk kriteria kedua, Eko menuturkan, dalam kelompok ini peserta penerima manfaat adalah masyarakat berpendapatan rendah. Untuk itu, BP Tapera akan bekerja sama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait, terutama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk menentukan batas-batas golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, masyarakat yang berhak menerima manfaat setidaknya telah menjadi peserta BP Tapera minimal 12 bulan. "Jadi peserta sudah menabung 12 bulan, ini privilege sekali tahapan awal untuk kelompok ASN yang masuk MBR dan belum punya rumah pertama," ujar dia.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa kriteria bagi peserta yang dapat menerima manfaat dari Tapera. Kriteria utamanya adalah peserta yang belum memiliki memiliki rumah pertama.
"Prinsipnya, penerima manfaat ditujukan bagi peserta yang ingin mewujudkan mimpi rumah pertama. Rumah pertama karena fokus layanan pembiayaan bagi mereka yang belum memiliki rumah pertama," kata Eko dalam video conference di channel youtube Kementerian PUPR, Jumat (5/6/2020).
Sedangkan untuk kriteria kedua, Eko menuturkan, dalam kelompok ini peserta penerima manfaat adalah masyarakat berpendapatan rendah. Untuk itu, BP Tapera akan bekerja sama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait, terutama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk menentukan batas-batas golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, masyarakat yang berhak menerima manfaat setidaknya telah menjadi peserta BP Tapera minimal 12 bulan. "Jadi peserta sudah menabung 12 bulan, ini privilege sekali tahapan awal untuk kelompok ASN yang masuk MBR dan belum punya rumah pertama," ujar dia.
Lihat Juga :