Ini Kriteria Peserta Penerima Manfaat Pembiayaan Rumah BP Tapera

Jum'at, 05 Juni 2020 - 23:07 WIB
loading...
Ini Kriteria Peserta Penerima Manfaat Pembiayaan Rumah BP Tapera
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro menyatakan tidak semua peserta akan menerima manfaat berupa pembiayaan rumah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro menyatakan tidak semua peserta akan menerima manfaat berupa pembiayaan rumah. Namun, pihaknya menjamin peserta Tapera tidak akan kehilangan manfaat.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa kriteria bagi peserta yang dapat menerima manfaat dari Tapera. Kriteria utamanya adalah peserta yang belum memiliki memiliki rumah pertama.

"Prinsipnya, penerima manfaat ditujukan bagi peserta yang ingin mewujudkan mimpi rumah pertama. Rumah pertama karena fokus layanan pembiayaan bagi mereka yang belum memiliki rumah pertama," kata Eko dalam video conference di channel youtube Kementerian PUPR, Jumat (5/6/2020).

Sedangkan untuk kriteria kedua, Eko menuturkan, dalam kelompok ini peserta penerima manfaat adalah masyarakat berpendapatan rendah. Untuk itu, BP Tapera akan bekerja sama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait, terutama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk menentukan batas-batas golongan masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu, masyarakat yang berhak menerima manfaat setidaknya telah menjadi peserta BP Tapera minimal 12 bulan. "Jadi peserta sudah menabung 12 bulan, ini privilege sekali tahapan awal untuk kelompok ASN yang masuk MBR dan belum punya rumah pertama," ujar dia.

Adapun untuk peserta yang tidak masuk kategori penerima manfaat pada akhir kepesertaannya bisa mencairkan tabungan dan hasil pemupukan atau investasi.

Sementara itu, Komisioner BP Tapera Adi Setianto menambahkan, pada tahun pertama, BP Tapera akan mengawal transisi program tabungan perumahan (Taperum) untuk pegawai negeri sipil (PNS) ke Tapera. Kemudian, mengawal pengalihan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2021.

"Kemudian pada 2022 Tapera akan memperluas layanan kepesertaan ke karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta TNI dan Polri," terang Adi

Di tahun kelima (2024), segmen Tapera kembali diperluas dengan menyasar kelompok karyawan swasta dan pekerja mandiri, termasuk di dalamnya pekerja sektor informal. Pada fase akhir ini, BP Tapera juga akan meluncurkan aplikasi digital, untuk memudahkan para peserta untuk memantau hasil tabungannya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1420 seconds (0.1#10.140)