Penghasilan Arab Saudi dari Haji Tembus Rp170 Triliun, Fulus dari Umrah juga Siap Digeber

Kamis, 18 November 2021 - 13:43 WIB
loading...
Penghasilan Arab Saudi...
Penghasilan Arab Saudi dari haji turun drastis imbas pandemi karena jumlah jemaah juga sangat dibatasi guna mencegah penularan virus Covid-19. Foto/Dok Saudi Ministry of Media/Handout via REUTERS
A A A
JAKARTA - Penghasilan Arab Saudi dari haji terbilang fantastis mencapai ratusan triliun. Sebelum pandemi Covid-19 , lebih dari 2 juta jemaah haji setiap tahun datang ke Arab dan menghabiskan waktu sekira 3-4 minggu di Tanah Suci.

Dengan jumlah jemaah yang sedemikian besar dan lama tinggal yang juga tidak singkat, dipastikan pundi-pundi yang diraup pemerintah Arab Saudi dari haji pun sangat signifikan dan mampu menggerakkan roda perekonomian sekaligus menciptakan banyak lapangan kerja. Industri terkait seperti maskapai penerbangan, hotel, restoran, pusat belanja, dan sektor transportasi ikut 'panen' saat musim haji tiba setiap tahunnya.

Dilansir dari laman albawaba.com pada Kamis (18/11/2021), pada tahun 2019 pendapatan langsung yang diterima pemerintah Arab Saudi dari penyelenggaraan haji mencapai USD12 miliar atau jika dirupiahkan saat ini sekitar Rp170 triliun (asumsi kurs Rp14.200). Kegiatan haji berkontribusi sekitar 7% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Arab Saudi. Adapun total jemaah haji pada 2019 menurut Badan Statistik Arab Saudi mencapai 2,48 juta orang.



Mengutip insidesaudi.com, setiap tahunnya kedatangan jemaah haji menyumbangkan pendapatan langsung sekitar USD8 miliar bagi Arab Saudi dan USD4 miliar dari jemaah umrah.

Sebelum pandemi Covid-19 melanda, The Council Of Saudi Chambers juga memproyeksikan bahwa pada 2022 pendapatan dari bisnis haji dan umrah akan mencapai kisaran USD21-150 miliar. Angka yang fantastis itu tak terlepas dari visi Pemerintah Arab Saudi 2030 yang menargetkan untuk dapat melayani 30 juta jemaah umroh per tahun pada 2030, naik signifikan dari jumlah jemaah umrah pada 2019 yang sekitar 7 juta orang.

Dalam satu dekade (periode 2010-2019), jumlah jemaah haji yang datang ke Arab Saudi setiap tahun rata-rata sekitar 2,4 juta dengan rekor tertinggi pada 2012 sebanyak 3,1 juta jemaah dan terendah di 2016 sebanyak 1,8 juta.



Kamar Dagang Mekah menyebut, para jemaah membelanjakan sekitar USD700-1.000 selama 10 hari berada di dua kota suci Mekah dan Madinah. Adapun lama tinggal jemaah di Arab Saudi juga berbeda-beda tergantung asal negaranya, mulai 20 hari hingga lebih dari sebulan.

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, jemaah haji Indonesia merupakan salah satu yang terbanyak dan jumlahnya selalu meningkat setiap tahunnya. Mengutip data BPS, pada 2017 jumlahnya 203.070 jemaah dan meningkat menjadi 203.350 jemaah pada 2018. Kemudian, sesuai Keputusan Menteri Agama nomor 29/2019, pada 2019 kuota jemaah haji RI meningkat menjadi 221.000 jemaah.

Mengutip data Statista, pada 2017 jemaah haji Indonesia menyumbangkan pendapatan haji terbanyak bagi Arab Saudi yaitu sebesar USD940,8 juta, disusul oleh India sebesar USD733 juta, Dubai USD220 juta, Lebanon USD63 juta, Tunisia USD63 juta, dan Qatar USD8 juta.



Statista menyebut jemaah haji Indonesia membelanjakan dana sekitar USD5.600 untuk berhaji. Sebagai catatan, untuk saat ini biaya haji reguler bagi jemaah haji Indonesia jika mengacu pada Biaya Haji Reguler tahun 2020 berkisar Rp31-38 jutaan, tergantung lokasi embarkasi jemaah.

Sementara itu, pagebluk Covid-19 yang menerpa di awal 2020 otomatis menyebabkan bisnis terkait penyelenggaraan haji turun drastis. Pelaksanaan haji tahun 2020 pun dilakukan dengan sangat hati-hati dan menerapkan protokol kesehatan serta membatasi kuota jemaah hanya 1.000 orang. Tahun ini dengan gencarnya vaksinasi yang dilakukan pemerintah Arab Saudi, jumlah kuota jemaah haji dari luar Arab Saudi pun ditingkatkan menjadi 60.000 jemaah.

Kementerian Agama mencatat, sebanyak 327 WNI turut ikut menjadi jemaah haji tahun ini. Mereka adalah WNI yang selama ini sudah menetap di Arab Saudi dan ikut mendaftar sebagai calon jemaah sesuai prosedur yang diberlakukan Saudi.

(MG07 - Fransiska)
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1429 seconds (0.1#10.140)