Airlangga Ungkap Usulan Setoran ke BPKH Dimanfaatkan Biro Perjalanan Haji
Selasa, 16 November 2021 - 16:02 WIB
loading...
Dana setoran ke BPKH diusulkan dimanfaatkan untuk membantu biro perjalanan haji. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ada aspirasi terkait pajak pertambahan nilai (PPN) dan berdasarkan peraturan menteri keuangan, sudah jelas bahwa penyelenggaraan kegiatan keagamaan tidak dikenakan PPN.
Baca juga: Penyelenggara Belum Bisa Hitung Biaya Haji Tahun Depan
"Termasuk di dalamnya jasa perjalanan ibadah haji dan umrah," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa(16/11/2021).
Namun, pihaknya menerima catatan bahwa beberapa usaha perjalanan ini mendapatkan pemeriksaan terkait transaksi-transaksi yang lampau. Kondisi itu akan dikoordinasikan dengan Dirjen Pajak.
Selain itu, Airlangga mengungkap usulan penggunaan dana yang disetorkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk membantu kegiatan perusahaan biro perjalanan haji dan umrah.
Baca juga: Penyelenggara Belum Bisa Hitung Biaya Haji Tahun Depan
"Termasuk di dalamnya jasa perjalanan ibadah haji dan umrah," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa(16/11/2021).
Namun, pihaknya menerima catatan bahwa beberapa usaha perjalanan ini mendapatkan pemeriksaan terkait transaksi-transaksi yang lampau. Kondisi itu akan dikoordinasikan dengan Dirjen Pajak.
Selain itu, Airlangga mengungkap usulan penggunaan dana yang disetorkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk membantu kegiatan perusahaan biro perjalanan haji dan umrah.
Lihat Juga :