Soal Uang Kripto Haram, Begini Respons Pengembang

Kamis, 18 November 2021 - 14:23 WIB
loading...
Soal Uang Kripto Haram, Begini Respons Pengembang
Fatwa haram menggunakan uang kripto (crypto currency) sebagai mata uang direspon PT Arah Global Investama yang mengembangkan Arah Coin yang berbasis di Singapura. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Fatwa haram menggunakan uang kripto (crypto currency) sebagai mata uang direspon PT Arah Global Investama. Perusahaan pengembang Arah Coin yang berbasis di Singapura itu akan mengikuti keputusan Ijtima' Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut dan menunggu petunjuk teknis penggunaan uang kripto yang benar menurut syariah.

CEO PT Arah Global Investama, Bambang Adi S mengatakan, pihaknya secara umum memberi penghargaan setinggi-tingginya atas sumbangsih para ulama yang telah bermusyawarah, bersidang dan memutuskan hukum-hukum syariah tersebut. Ke depan, pihaknya akan mengikuti petunjuk MUI ihwal aturan penggunaan uang kripto yang memenuhi syariah.



Bambang menegaskan hingga saat ini Arah Coin belum pernah diperdagangkan di pasar Indonesia maupun global. Sejauh ini Arah Coin masih berada di Blockchain Waves. Namun ke depan, Arah Coin akan terhubung dengan Blockchain lain seperti Binance dan Ethereum untuk membentuk Blockchain multi-link terbesar di dunia.

"Hingga pernyataan ini dikeluarkan, Arah Coin belum pernah diperdagangkan," kata Bambang melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/11/2021).

Untuk diketahui, Arah Coin merupakan bagian dari Arah Super App yang memiliki beragam fitur. Perusahaan tersebut berkomitmen menjadi Super App halal pertama di dunia yang dapat memberi kemaslahatan bagi masyarakat umum. Seperti pembagian asuransi gratis sebagai bentuk tanggung jawab sosial.



Lebih lanjut Bambang menjelaskan, Arah Coin saat ini telah mengembangkan layanan e-wallet yang terhubung dengan blockchain. Fitur itu memungkinkan penggunanya dapat melakukan transaksi dimana saja dengan lebih mudah secara cashless dan menyediakan aset digital yang bernilai.

Sebelumnya diberitakan, hasil Ijtima' Ulama MUI pada 9-11 November lalu memutuskan fatwa 12 masail. Di antaranya terkait hukum cryptocurrency. Dari musyawarah yang sudah ditetapkan, ada tiga diktum hukum terkait uang kripto. Salah satunya menetapkan fatwa haram untuk penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2416 seconds (0.1#10.140)