Hanif Dhakiri Dorong OJK Tingkatkan Kapasitas Pengawasan Aset Kripto
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri menyambut positif rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Selain amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) selambatnya pada Januari 2025, langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat regulasi, melindungi investor, dan menciptakan ekosistem kripto yang lebih aman dan terpercaya di Indonesia.
Demikian dikatakan Hanif pada Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/24). Wakil Ketua Umum DPP PKB ini menekankan pentingnya pengawasan responsif terhadap dinamika pasar aset digital yang terus berkembang.
“Aset kripto memiliki potensi besar untuk mendukung inklusi keuangan, tetapi risiko volatilitas dan manipulasi pasar juga tidak bisa diabaikan. OJK harus siap secara teknis dan kelembagaan untuk menangani kompleksitas ini,” tegasnya.
Guna memastikan efektifitas pengaturan dan pengawasan aset kripto oleh OJK, Menteri Ketenagakerjaan RI 2014-2019 ini meminta OJK meningkatkan kapasitas teknologi dan SDM yang memahami blockchain dan aset digital, serta membuat kerangka regulasi yang jelas dan adaptif.
Menurutnya, dibutuhkan regulasi yang tidak hanya melindungi investor, tetapi juga mendorong inovasi. Regulasi harus mencakup standar keamanan aset, mekanisme perlindungan konsumen, dan pengawasan terhadap aktivitas ilegal.
Hanif juga meminta OJK untuk memperkuat kolaborasi internasional, mengingat sifat global aset kripto. "Saya kira OJK perlu menjalin kerja sama dengan regulator internasional untuk memantau arus transaksi lintas batas dan mencegah kejahatan finansial", imbuhnya.
Hanif meminta OJK meningkatkan edukasi dan literasi keuangan, terutama tentang resiko dan potensi aset kripto agar masyarakat dapat membuat keputusan investasi yang bijak. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari industri yang very highly volatile ini.
“Pengawasan aset kripto harus menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan inovasi teknologi. Ini adalah langkah penting bagi Indonesia untuk menjadi pemain utama di era ekonomi digital,” pungkasnya.
Selain amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) selambatnya pada Januari 2025, langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat regulasi, melindungi investor, dan menciptakan ekosistem kripto yang lebih aman dan terpercaya di Indonesia.
Demikian dikatakan Hanif pada Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/24). Wakil Ketua Umum DPP PKB ini menekankan pentingnya pengawasan responsif terhadap dinamika pasar aset digital yang terus berkembang.
“Aset kripto memiliki potensi besar untuk mendukung inklusi keuangan, tetapi risiko volatilitas dan manipulasi pasar juga tidak bisa diabaikan. OJK harus siap secara teknis dan kelembagaan untuk menangani kompleksitas ini,” tegasnya.
Guna memastikan efektifitas pengaturan dan pengawasan aset kripto oleh OJK, Menteri Ketenagakerjaan RI 2014-2019 ini meminta OJK meningkatkan kapasitas teknologi dan SDM yang memahami blockchain dan aset digital, serta membuat kerangka regulasi yang jelas dan adaptif.
Menurutnya, dibutuhkan regulasi yang tidak hanya melindungi investor, tetapi juga mendorong inovasi. Regulasi harus mencakup standar keamanan aset, mekanisme perlindungan konsumen, dan pengawasan terhadap aktivitas ilegal.
Hanif juga meminta OJK untuk memperkuat kolaborasi internasional, mengingat sifat global aset kripto. "Saya kira OJK perlu menjalin kerja sama dengan regulator internasional untuk memantau arus transaksi lintas batas dan mencegah kejahatan finansial", imbuhnya.
Hanif meminta OJK meningkatkan edukasi dan literasi keuangan, terutama tentang resiko dan potensi aset kripto agar masyarakat dapat membuat keputusan investasi yang bijak. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari industri yang very highly volatile ini.
“Pengawasan aset kripto harus menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan inovasi teknologi. Ini adalah langkah penting bagi Indonesia untuk menjadi pemain utama di era ekonomi digital,” pungkasnya.
(nng)