Libur Nataru Berlaku PPKM Level 3, Pengusaha Mal: Tidak Efektif dan Memberatkan

Kamis, 18 November 2021 - 19:19 WIB
loading...
Libur Nataru Berlaku PPKM Level 3, Pengusaha Mal: Tidak Efektif dan Memberatkan
Suasana di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. Foto/Dok SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai, pembatasan yang bersifat sesaat tidak akan efektif. Adapun masyarakat diprediksi akan mencari berbagai alternatif untuk menghindari kebijakan tersebut.



“Pembatasan yang bersifat sesaat tidak akan efektif. Masyarakat akan mencari berbagai alternatif untuk menghindari berbagai pembatasan yang diberlakukan,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Alphonzus menjelaskan, yang diperlukan saat ini adalah penegakan atas pemberlakuan protokol kesehatan (prokes). Di mana, prokes harus diterapkan secara ketat, disiplin, dan konsisten.

“Masyarakat akan mencari berbagai alternatif yang justru lebih berisiko, dikarenakan di luar jangkauan pengawasan dan cenderung tidak ada pemberlakuan protokol kesehatan,” tukasnya.



Lebih lanjut dia menyebut pembatasan kegiatan sesaat tidak begitu diperlukan. Menurut Alphonzus, hal tersebut tidak efektif dan malah memberatkan kembali dunia usaha.



“Sebaiknya tidak diperlukan untuk memberlakukan pembatasan sesaat. Dikarenakan berdasarkan pengalaman selama ini ternyata tidak efektif, namun akan kembali memberatkan dunia usaha,” tuturnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1973 seconds (0.1#10.140)