Libur Nataru Berlaku PPKM Level 3, Pengusaha Mal: Tidak Efektif dan Memberatkan
Kamis, 18 November 2021 - 19:19 WIB
loading...
Suasana di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. Foto/Dok SINDOnews/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai, pembatasan yang bersifat sesaat tidak akan efektif. Adapun masyarakat diprediksi akan mencari berbagai alternatif untuk menghindari kebijakan tersebut.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 Selama Nataru, Ini Daftar Pembatasannya
“Pembatasan yang bersifat sesaat tidak akan efektif. Masyarakat akan mencari berbagai alternatif untuk menghindari berbagai pembatasan yang diberlakukan,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Alphonzus menjelaskan, yang diperlukan saat ini adalah penegakan atas pemberlakuan protokol kesehatan (prokes). Di mana, prokes harus diterapkan secara ketat, disiplin, dan konsisten.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai, pembatasan yang bersifat sesaat tidak akan efektif. Adapun masyarakat diprediksi akan mencari berbagai alternatif untuk menghindari kebijakan tersebut.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 Selama Nataru, Ini Daftar Pembatasannya
“Pembatasan yang bersifat sesaat tidak akan efektif. Masyarakat akan mencari berbagai alternatif untuk menghindari berbagai pembatasan yang diberlakukan,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Alphonzus menjelaskan, yang diperlukan saat ini adalah penegakan atas pemberlakuan protokol kesehatan (prokes). Di mana, prokes harus diterapkan secara ketat, disiplin, dan konsisten.
Lihat Juga :