4 Jurus Pemerintah Tekan Lonjakan Kasus Covid-19 Selama Nataru

Jum'at, 19 November 2021 - 10:25 WIB
loading...
4 Jurus Pemerintah Tekan...
Pemerintah telah menyiapkan strategi untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 selama libur Nataru. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, pemerintah sudah membahas strategi kebijakan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru ( Nataru ) 2022. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022.



“Berdasarkan pengalaman yang lalu, periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus. Kondisi itu terjadi akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian keluar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat yang sering kali mengurangi kedisiplinan dalam menegakkan protokol kesehatan,” katanya dikutip dari siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (19/11/2021).

Dia mengatakan sejauh ini ada beberapa strategi yang akan diterapkan pada Nataru mendatang. Di antaranya adalah:

1. Larangan cuti atau libur bagi ASN,TNI, Polri, dan karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. Dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Keputusan ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisasi pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.



2. Pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam surat edaran satgas ataupun Kementerian Perhubungan terbaru. Strategi ini ditetapkan untuk menjamin mereka yang bepergian benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus.

3. Pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik melalui penyetaraan PPKM Level 3 secara nasional dan intensifikasi pembentukan satgas protokol kesehatan 3M di fasilitas publik. Penetapan ini dilakukan untuk menjamin peningkatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai sektor untuk tetap terkendali dan aman, seiring kecenderungan dan tren mobilitas bolak-balik di masyarakat.

4. Pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung. Dengan tujuan, sesuatu yang sudah diatur dapat diterapkan menyeluruh sampai ke wilayah administratif terendah, demi mencegah klaster kasus baru.



Wiku berharap masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan tersebut dengan penuh tanggung jawab.

“Pemerintah sangat berharap masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan ini dengan penuh tanggung jawab, karena pada prinsipnya upaya ini untuk kita sendiri guna mencegah penularan kasus selama periode Natal dan Tahun baru,” pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1868 seconds (0.1#10.140)