4 Jurus Pemerintah Tekan Lonjakan Kasus Covid-19 Selama Nataru
Jum'at, 19 November 2021 - 10:25 WIB
loading...
Pemerintah telah menyiapkan strategi untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 selama libur Nataru. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, pemerintah sudah membahas strategi kebijakan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru ( Nataru ) 2022. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022.
Baca juga: Superbike Mandalika, Satgas Covid-19 Ingatkan Disiplin Jalankan Protokol Kesehatan
“Berdasarkan pengalaman yang lalu, periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus. Kondisi itu terjadi akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian keluar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat yang sering kali mengurangi kedisiplinan dalam menegakkan protokol kesehatan,” katanya dikutip dari siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (19/11/2021).
Dia mengatakan sejauh ini ada beberapa strategi yang akan diterapkan pada Nataru mendatang. Di antaranya adalah:
1. Larangan cuti atau libur bagi ASN,TNI, Polri, dan karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. Dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Keputusan ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisasi pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.
2. Pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam surat edaran satgas ataupun Kementerian Perhubungan terbaru. Strategi ini ditetapkan untuk menjamin mereka yang bepergian benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus.
Baca juga: Superbike Mandalika, Satgas Covid-19 Ingatkan Disiplin Jalankan Protokol Kesehatan
“Berdasarkan pengalaman yang lalu, periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus. Kondisi itu terjadi akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian keluar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat yang sering kali mengurangi kedisiplinan dalam menegakkan protokol kesehatan,” katanya dikutip dari siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (19/11/2021).
Dia mengatakan sejauh ini ada beberapa strategi yang akan diterapkan pada Nataru mendatang. Di antaranya adalah:
1. Larangan cuti atau libur bagi ASN,TNI, Polri, dan karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. Dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Keputusan ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisasi pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.
2. Pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam surat edaran satgas ataupun Kementerian Perhubungan terbaru. Strategi ini ditetapkan untuk menjamin mereka yang bepergian benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus.
Lihat Juga :