Pengusaha Minta Aturan Pajak Pakaian Impor Dikaji Ulang
Jum'at, 19 November 2021 - 14:44 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi total sudah 45% pajak yang dikeluarkan produk impor," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Jumat (19/11/2021).
Menurut Handaka, biaya pajak impor yang tinggi tersebut belum termasuk biaya sewa pusat perbelanjaan. "Jadi kami baru terima barang, belum jualan sudah dikenakan (pajak) setinggi itu. Ditambah pada waktu masuk ke mal ada PPN lagi untuk service dan rental 10%," ungkapnya.
Dia menuturkan, penambahan BMTP ini dikhawatirkan akan menurunkan keuntungan perusahaan sehingga berakibat pada penurunan kontribusi pajak. Di sisi lain dia juga menilai bahwa garmen impor bukan pesaing dari garmen lokal, sehingga tidak akan mematikan pengusaha lokal.
Baca juga: TNI-Polri Kontak Tembak 3 Jam dengan KKB di Intan Jaya Papua, Tidak Ada Korban Tewas
"Ritel ini merupakan padat karya, bukan modal. Jadi kalau pendapatan turun terpaksa kami mengurangi toko yang ada di pusat perbelanjaan. Di sisi lain saya khawatir akan terjadi penurunan income dari pemerintah baik dari bea masuk, PPN impor," tuturnya.
Menurut Handaka, biaya pajak impor yang tinggi tersebut belum termasuk biaya sewa pusat perbelanjaan. "Jadi kami baru terima barang, belum jualan sudah dikenakan (pajak) setinggi itu. Ditambah pada waktu masuk ke mal ada PPN lagi untuk service dan rental 10%," ungkapnya.
Dia menuturkan, penambahan BMTP ini dikhawatirkan akan menurunkan keuntungan perusahaan sehingga berakibat pada penurunan kontribusi pajak. Di sisi lain dia juga menilai bahwa garmen impor bukan pesaing dari garmen lokal, sehingga tidak akan mematikan pengusaha lokal.
Baca juga: TNI-Polri Kontak Tembak 3 Jam dengan KKB di Intan Jaya Papua, Tidak Ada Korban Tewas
"Ritel ini merupakan padat karya, bukan modal. Jadi kalau pendapatan turun terpaksa kami mengurangi toko yang ada di pusat perbelanjaan. Di sisi lain saya khawatir akan terjadi penurunan income dari pemerintah baik dari bea masuk, PPN impor," tuturnya.
(uka)
Lihat Juga :