Jokowi Buka Lowongan Jabatan Wamen ESDM, Ini Tugasnya
Senin, 22 November 2021 - 13:48 WIB
loading...
Presiden Jokowi menandatangangani Perpres membuka lowongan jabatan Wakil Menteri ESDM. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka lowongan jabatan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021. Dalam beleid sebelumnya, Kementerian ESDM hanya dipimpin seorang menteri. Kini Presiden Jokowi menambahkan posisi Wamen agar dapat membantu menteri.
Seusai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengatur adanya posisi dan tugas Wamen ESDM.
Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Jabatan Wakil Menteri di Kementerian ESDM
Dikutip Senin (22/11/2021), Perpres tersebut menjelaskan tugas Wamen ESDM, utamanya membantu tugas Menteri ESDM. Dalam beleid disebutkan Wamen ESDM berada di bawah dan bertanggung jawan langsung kepada Menteri ESDM salah satunya merumuskan atau melaksanakan kebijakan di Kementerian ESDM.
Selanjutnya, mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis, lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian ESDM. "Menteri dan wamen merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian dilansir dari aturan tersebut.
Seusai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengatur adanya posisi dan tugas Wamen ESDM.
Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Jabatan Wakil Menteri di Kementerian ESDM
Dikutip Senin (22/11/2021), Perpres tersebut menjelaskan tugas Wamen ESDM, utamanya membantu tugas Menteri ESDM. Dalam beleid disebutkan Wamen ESDM berada di bawah dan bertanggung jawan langsung kepada Menteri ESDM salah satunya merumuskan atau melaksanakan kebijakan di Kementerian ESDM.
Selanjutnya, mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis, lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian ESDM. "Menteri dan wamen merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian dilansir dari aturan tersebut.
Lihat Juga :