Jokowi Buka Lowongan Jabatan Wamen ESDM, Ini Tugasnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka lowongan jabatan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021. Dalam beleid sebelumnya, Kementerian ESDM hanya dipimpin seorang menteri. Kini Presiden Jokowi menambahkan posisi Wamen agar dapat membantu menteri.
Seusai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengatur adanya posisi dan tugas Wamen ESDM.
Dikutip Senin (22/11/2021), Perpres tersebut menjelaskan tugas Wamen ESDM, utamanya membantu tugas Menteri ESDM. Dalam beleid disebutkan Wamen ESDM berada di bawah dan bertanggung jawan langsung kepada Menteri ESDM salah satunya merumuskan atau melaksanakan kebijakan di Kementerian ESDM.
Selanjutnya, mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis, lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian ESDM. "Menteri dan wamen merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian dilansir dari aturan tersebut.
Secara rinci, dijabarkan pula beberapa posisi jabatan yang ada di Kementerian ESDM:
a) Sekretariat Jenderal
b) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi
c) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan
d) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara
e) Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
f) Inspektur Jenderal
g) Kepala Badan Geologi
h) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral
i) Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis
j) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan
k) Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam
l) Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang
Seusai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengatur adanya posisi dan tugas Wamen ESDM.
Dikutip Senin (22/11/2021), Perpres tersebut menjelaskan tugas Wamen ESDM, utamanya membantu tugas Menteri ESDM. Dalam beleid disebutkan Wamen ESDM berada di bawah dan bertanggung jawan langsung kepada Menteri ESDM salah satunya merumuskan atau melaksanakan kebijakan di Kementerian ESDM.
Selanjutnya, mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis, lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian ESDM. "Menteri dan wamen merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian dilansir dari aturan tersebut.
Secara rinci, dijabarkan pula beberapa posisi jabatan yang ada di Kementerian ESDM:
a) Sekretariat Jenderal
b) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi
c) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan
d) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara
e) Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
f) Inspektur Jenderal
g) Kepala Badan Geologi
h) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral
i) Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis
j) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan
k) Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam
l) Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang
(nng)