LPDB-KUMKM Restrukturisasi 40 Koperasi Terdampak Covid-19

Sabtu, 06 Juni 2020 - 16:18 WIB
loading...
LPDB-KUMKM Restrukturisasi...
LPDB-KUMKM membuat kebijakan relaksasi dan kelonggaran pembiayaan berupa program restrukturisasi pinjaman/pembiayaan bagi koperasi penerima dana bergulir
A A A
JAKARTA - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) membuat kebijakan relaksasi dan kelonggaran pembiayaan berupa program restrukturisasi pinjaman/pembiayaan bagi koperasi penerima dana bergulir untuk mengatasi dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi Covid-19.

Sebanyak 40 koperasi yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi dengan nilai outstanding sebesar Rp181,2 miliar. Koperasi-koperasi tersebut telah mengajukan permohonan restrukturisasi kepada LPDB-KUMKM sejak awal pandemi bergejolak hingga Mei 2020.

“Di masa pandemi Covid-19 LPDB-KUMKM segera melaksanakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan terhadap 40 Koperasi yang terkena dampak langsung,” kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo.

Supomo mengatakan kebijakan restrukturisasi dilakukan dengan menunda pembayaran pokok dan bunga bagi koperasi penerima dana bergulir paling lama 12 bulan ke depan. Jika semuanya telah diverifikasi, diharapkan bulan Juni ini restrukturisasi pinjaman/pembiayaan dana bergulir terhadap 40 koperasi mitra tersebut sudah dapat dilaksanakan.

“Dalam bulan Juni ini kami berusaha seluruh pemohon tersebut dapat segera kami selesaikan administrasinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa kriteria penerima fasilitas restrukturisasi tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM. Di antaranya mitra LPDB-KUMKM yang berbadan hukum, koperasi dan UMKM yang usahanya terdampak langsung maupun tidak langsung akibat Covid-19, mitra yang masih memiliki kewajiban angsuran pokok dan bunga, serta mitra yang memiliki status kolektibilitas lancar dan kurang lancar.

“Seluruh kriteria tersebut akan kami perhitungkan sesuai dengan ketentuan dan utamanya kami bekerja sesuai dengan komitmen Bapak Menteri Koperasi dan UKM untuk membantu koperasi selama pandemi Covid-19,” tutur Supomo.

Kebijakan kelonggaran dan relaksasi pembiayaan bagi koperasi mitra LPDB-KUMKM merupakan upaya maksimal guna menangkal dampak terburuk dari menyebarnya Covid-19 terutama di sektor ekonomi mikro dan makro. Pada masa pandemi wabah Covid-19, banyak koperasi yang kesulitan memenuhi kewajibannya lantaran UMKM-UMKM yang menjadi anggotanya sedang mengalami krisis akibat usahanya banyak yang tidak berjalan.

Koperasi yang ingin mendapatkan fasilitas restrukturisasi dapat mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Koperasi dan UKM, dan ditembuskan ke Direktur Utama LPDB-KUMKM di Jakarta. Surat permohonan tersebut juga harus ditembuskan ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Selain langkah restrukturisasi, LPDB-KUMKM juga terus mengoptimalkan penyaluran dana bergulir ke koperasi-koperasi di Tanah Air. Hingga Mei 2020, LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp282,3 miliar atau 15,25 persen dari target penyaluran tahun 2020 yakni sebesar Rp1,85 triliun.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Banyak Koperasi Bermasalah,...
Banyak Koperasi Bermasalah, Menkop Teten Ingin RUU Perkoperasian Disahkan Tahun Depan
Menteri Teten Minta...
Menteri Teten Minta Instagram Blokir Akun Penjual Baju Bekas Impor Ilegal
Datang Bawa Ide Pulang...
Datang Bawa Ide Pulang Punya Bisnis, Cek Faktanya di IDM23
Dukung UKM Go Global,...
Dukung UKM Go Global, RI-Korsel Sepakat Bangun Ekosistem ICT
Menakar Siapa Paling...
Menakar Siapa Paling Tepat Mengawasi Koperasi, OJK atau Kemenkop UKM?
Langkah Mencetak Kaum...
Langkah Mencetak Kaum Wirausahawan dari Kalangan Muda
Pemerintah Dorong 30...
Pemerintah Dorong 30 Juta UMKM Masuk Ekosistem Digital
Ekonomi Kreatif Penggerak...
Ekonomi Kreatif Penggerak Ekonomi Nasional
Optimisme Menteri Teten:...
Optimisme Menteri Teten: Kerja Sama dengan MNC Group Angkat Derajat UMKM
Rekomendasi
Benarkah Puasa 6 Hari...
Benarkah Puasa 6 Hari Syawal Pahalanya Sama dengan Puasa Setahun?
5 Fakta Menarik Ray...
5 Fakta Menarik Ray Sahetapy, Aktor Senior yang Meninggal di Usia 68 Tahun
Volume Kendaraan di...
Volume Kendaraan di GT Kalikangkung Tembus 25.000 Kendaraan Malam Ini
Berita Terkini
Diskon Tarif Tol 20%...
Diskon Tarif Tol 20% Mulai Berlaku Kamis 3 April 2025, Catat Sampai Kapan!
6 jam yang lalu
Janji Manis Wamenaker,...
Janji Manis Wamenaker, Bakal Rekrut Kembali Korban PHK Sritex
7 jam yang lalu
Chandra Asri dan Glencore...
Chandra Asri dan Glencore Resmi Kuasai Kilang Shell Singapura Senilai Rp4,2 Triliun
9 jam yang lalu
Ikut Pertamina UMK Academy,...
Ikut Pertamina UMK Academy, Produk UMKM Bisa Go Global
9 jam yang lalu
Risiko Resesi Amerika...
Risiko Resesi Amerika Semakin Besar, Begini Isi Ramalan Goldman Sachs
10 jam yang lalu
BRI Bagikan Tips Terhindar...
BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber yang Marak saat Lebaran
10 jam yang lalu
Infografis
Kartu Jakarta Mahasiswa...
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved