LPDB-KUMKM Restrukturisasi 40 Koperasi Terdampak Covid-19
Sabtu, 06 Juni 2020 - 16:18 WIB
loading...
LPDB-KUMKM membuat kebijakan relaksasi dan kelonggaran pembiayaan berupa program restrukturisasi pinjaman/pembiayaan bagi koperasi penerima dana bergulir
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) membuat kebijakan relaksasi dan kelonggaran pembiayaan berupa program restrukturisasi pinjaman/pembiayaan bagi koperasi penerima dana bergulir untuk mengatasi dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi Covid-19.
Sebanyak 40 koperasi yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi dengan nilai outstanding sebesar Rp181,2 miliar. Koperasi-koperasi tersebut telah mengajukan permohonan restrukturisasi kepada LPDB-KUMKM sejak awal pandemi bergejolak hingga Mei 2020.
“Di masa pandemi Covid-19 LPDB-KUMKM segera melaksanakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan terhadap 40 Koperasi yang terkena dampak langsung,” kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo.
Supomo mengatakan kebijakan restrukturisasi dilakukan dengan menunda pembayaran pokok dan bunga bagi koperasi penerima dana bergulir paling lama 12 bulan ke depan. Jika semuanya telah diverifikasi, diharapkan bulan Juni ini restrukturisasi pinjaman/pembiayaan dana bergulir terhadap 40 koperasi mitra tersebut sudah dapat dilaksanakan.
“Dalam bulan Juni ini kami berusaha seluruh pemohon tersebut dapat segera kami selesaikan administrasinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Sebanyak 40 koperasi yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi dengan nilai outstanding sebesar Rp181,2 miliar. Koperasi-koperasi tersebut telah mengajukan permohonan restrukturisasi kepada LPDB-KUMKM sejak awal pandemi bergejolak hingga Mei 2020.
“Di masa pandemi Covid-19 LPDB-KUMKM segera melaksanakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan terhadap 40 Koperasi yang terkena dampak langsung,” kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo.
Supomo mengatakan kebijakan restrukturisasi dilakukan dengan menunda pembayaran pokok dan bunga bagi koperasi penerima dana bergulir paling lama 12 bulan ke depan. Jika semuanya telah diverifikasi, diharapkan bulan Juni ini restrukturisasi pinjaman/pembiayaan dana bergulir terhadap 40 koperasi mitra tersebut sudah dapat dilaksanakan.
“Dalam bulan Juni ini kami berusaha seluruh pemohon tersebut dapat segera kami selesaikan administrasinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Lihat Juga :