OSS Belum Maksimal, Kepala BKPM Lapor ke Jokowi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa sistem Online Single Submission (OSS) belum berjalan maksimal. Penerapan sistem OSS sejak pertama kali peluncuran hingga saat ini baru mencapai 90%.
"Menyangkut OSS kami juga laporkan ke Presiden. Penerapan OSS ini 100% belum sempurna," kata Menteri Bahlil di Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Bahlil menjelaskan, belum maksimalnya sistem OSS akibat masih ada beberapa kementerian/lembaga (K/L) yang tidak mau menerapkan sistem tersebut. Selain itu, masih banyak daerah yang mengeluhkan sistem tersebut.
"Jadi saya suruh ngomong pas rapat, saya bilang sebelum saya ditunggu Presiden saya laporkan ini harus selesaikan paling lambat di pertengahan bulan Desember," bebernya.
Sebagai informasi, OSS berbasis risiko merupakan merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
OSS berbasis risiko berbasis elektronik, diklaim lebih transparan. Sistem itu diklaim telah memberi dampak pada percepatan pengurusan izin, meski masih banyak dikeluhkan karena belum sepenuhnya terintegrasi.
"Menyangkut OSS kami juga laporkan ke Presiden. Penerapan OSS ini 100% belum sempurna," kata Menteri Bahlil di Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Bahlil menjelaskan, belum maksimalnya sistem OSS akibat masih ada beberapa kementerian/lembaga (K/L) yang tidak mau menerapkan sistem tersebut. Selain itu, masih banyak daerah yang mengeluhkan sistem tersebut.
"Jadi saya suruh ngomong pas rapat, saya bilang sebelum saya ditunggu Presiden saya laporkan ini harus selesaikan paling lambat di pertengahan bulan Desember," bebernya.
Sebagai informasi, OSS berbasis risiko merupakan merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
OSS berbasis risiko berbasis elektronik, diklaim lebih transparan. Sistem itu diklaim telah memberi dampak pada percepatan pengurusan izin, meski masih banyak dikeluhkan karena belum sepenuhnya terintegrasi.
(fai)