PLN Antisipasi Tagihan dengan Skema Perlindungan Lonjakan
Sabtu, 06 Juni 2020 - 19:07 WIB
loading...
PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan listrik. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan listrik untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening tiga bulan terakhir.
Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20% akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40% dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.
"Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN, dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran PLN termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial," ungkap Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril di Jakarta, Sabtu (6/6/2020). (Baca : Tagihan Listrik Melonjak, PLN Sarankan Pelanggan Lapor ke Posko Pengaduan )
Bob menambahkan, skema tersebut diberikan sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi konsumen yang tagihannya melonjak pada bulan Juni 2020, sehingga konsumen tidak terkejut dengan tagihan listrik listrik selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selanjutnya, kata dia, konsumen dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya di masa produktif setelah penerapan PSBB berangsur berakhir.
Skema tersebut dipersiapkan setelah mengevaluasi pelaksanaan penagihan listrik pada bulan Mei yang juga mengakibatkan munculnya pengaduan pada sebagian pelanggan. Untuk mengatasi pengaduan tersebut, PLN juga menambah posko pengaduan.
Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20% akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40% dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.
"Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN, dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran PLN termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial," ungkap Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril di Jakarta, Sabtu (6/6/2020). (Baca : Tagihan Listrik Melonjak, PLN Sarankan Pelanggan Lapor ke Posko Pengaduan )
Bob menambahkan, skema tersebut diberikan sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi konsumen yang tagihannya melonjak pada bulan Juni 2020, sehingga konsumen tidak terkejut dengan tagihan listrik listrik selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selanjutnya, kata dia, konsumen dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya di masa produktif setelah penerapan PSBB berangsur berakhir.
Skema tersebut dipersiapkan setelah mengevaluasi pelaksanaan penagihan listrik pada bulan Mei yang juga mengakibatkan munculnya pengaduan pada sebagian pelanggan. Untuk mengatasi pengaduan tersebut, PLN juga menambah posko pengaduan.
Lihat Juga :