Tagihan Listrik Melonjak, PLN Sarankan Pelanggan Lapor ke Posko Pengaduan
Sabtu, 06 Juni 2020 - 16:40 WIB
loading...
Masyarakat yang merasa keberatan dengan tagihan listrik bisa menyampaikan ke Posko Pengaduan Tagihan Listrik Covid-19 PLN melalui telepon 123. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Lonjakan tagihan listrik di masa pandemi Covid-19 masih banyak dikeluhkan oleh pelanggan. Menyikapi hal tersebut, PLN menyarankan agar pelanggan melapor ke Posko Pengaduan Tagihan Listrik Covid-19.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelangga PLN Bob Saril menegaskan, tidak ada kenaikan tarif listrik selama masa pandemi maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, kenaikan tarif merupakan domain pemerintah.
Kenaikan tagihan, ujar Bob, sepenuhnya merupakan konsekuensi dari aktivitas masyarakat selama PSBB yang berimbas pada pemakaian listrik menjadi lebih banyak.
“Kami tegaskan tidak ada kenaikan tarif. Karena itu harus dari pemerintah. Itu (kenaikan tagihan) murni karena pemakaian. Kami juga tegaskan bahwa tidak ada yang namanya subsidi silang. Karena subsidi itu untuk masyarakat tidak mampu,” kata Bob saat video conference di Jakarta, Sabtu (6/6/2020). (Baca : PLN Keluarkan Skema Agar Pelanggan Tidak Alami Lonjakan Tagihan )
Dia menyarankan, apabila ada masyarakat yang merasa keberatan dengan tagihan bisa menyampaikannya ke Posko Pengaduan Tagihan Listrik Covid-19 melalui telepon 123. Selain itu, pelanggan juga bisa memanfaatkan kanal pengaduan lain seperti Twitter, Facebook maupun Instagram.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelangga PLN Bob Saril menegaskan, tidak ada kenaikan tarif listrik selama masa pandemi maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, kenaikan tarif merupakan domain pemerintah.
Kenaikan tagihan, ujar Bob, sepenuhnya merupakan konsekuensi dari aktivitas masyarakat selama PSBB yang berimbas pada pemakaian listrik menjadi lebih banyak.
“Kami tegaskan tidak ada kenaikan tarif. Karena itu harus dari pemerintah. Itu (kenaikan tagihan) murni karena pemakaian. Kami juga tegaskan bahwa tidak ada yang namanya subsidi silang. Karena subsidi itu untuk masyarakat tidak mampu,” kata Bob saat video conference di Jakarta, Sabtu (6/6/2020). (Baca : PLN Keluarkan Skema Agar Pelanggan Tidak Alami Lonjakan Tagihan )
Dia menyarankan, apabila ada masyarakat yang merasa keberatan dengan tagihan bisa menyampaikannya ke Posko Pengaduan Tagihan Listrik Covid-19 melalui telepon 123. Selain itu, pelanggan juga bisa memanfaatkan kanal pengaduan lain seperti Twitter, Facebook maupun Instagram.
Lihat Juga :