Tagihan Listrik Melonjak, PLN Sarankan Pelanggan Lapor ke Posko Pengaduan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lonjakan tagihan listrik di masa pandemi Covid-19 masih banyak dikeluhkan oleh pelanggan. Menyikapi hal tersebut, PLN menyarankan agar pelanggan melapor ke Posko Pengaduan Tagihan Listrik Covid-19.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelangga PLN Bob Saril menegaskan, tidak ada kenaikan tarif listrik selama masa pandemi maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, kenaikan tarif merupakan domain pemerintah.
Kenaikan tagihan, ujar Bob, sepenuhnya merupakan konsekuensi dari aktivitas masyarakat selama PSBB yang berimbas pada pemakaian listrik menjadi lebih banyak.
“Kami tegaskan tidak ada kenaikan tarif. Karena itu harus dari pemerintah. Itu (kenaikan tagihan) murni karena pemakaian. Kami juga tegaskan bahwa tidak ada yang namanya subsidi silang. Karena subsidi itu untuk masyarakat tidak mampu,” kata Bob saat video conference di Jakarta, Sabtu (6/6/2020). (Baca : PLN Keluarkan Skema Agar Pelanggan Tidak Alami Lonjakan Tagihan )
Dia menyarankan, apabila ada masyarakat yang merasa keberatan dengan tagihan bisa menyampaikannya ke Posko Pengaduan Tagihan Listrik Covid-19 melalui telepon 123. Selain itu, pelanggan juga bisa memanfaatkan kanal pengaduan lain seperti Twitter, Facebook maupun Instagram.
“Kami di PLN sangat transparan terhadap segala aktivitas pencatatan meter listrik. Meteran rekening listrik itu kan ada di rumah pelanggan, pelanggan bisa mengecek kapan saja posisi rekeningnya,” ujar dia.
Sebelumnya Bob juga mengatakan bahwa posko pengaduan lonjakan tagihan tersebut akan terus melayani selama masa pandemi Covid-19. Direktur Human Capital Manajemen PLN Syofvi Felienty Roekman menambahkan, kondisi kenaikan tagihan listrik sudah diantisipasi oleh perseroan.
Menurut dia, pada prinsipnya PLN tidak pernah melakukan adjusment terhadap tarif karena hal itu merupakan domain dari pemerintah. “Kami juga tidak melakukan subsidi silang seperti info yang beredar. Tidak ada manipulasi pencatatan meteran,” ujar Syofvi.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelangga PLN Bob Saril menegaskan, tidak ada kenaikan tarif listrik selama masa pandemi maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, kenaikan tarif merupakan domain pemerintah.
Kenaikan tagihan, ujar Bob, sepenuhnya merupakan konsekuensi dari aktivitas masyarakat selama PSBB yang berimbas pada pemakaian listrik menjadi lebih banyak.
“Kami tegaskan tidak ada kenaikan tarif. Karena itu harus dari pemerintah. Itu (kenaikan tagihan) murni karena pemakaian. Kami juga tegaskan bahwa tidak ada yang namanya subsidi silang. Karena subsidi itu untuk masyarakat tidak mampu,” kata Bob saat video conference di Jakarta, Sabtu (6/6/2020). (Baca : PLN Keluarkan Skema Agar Pelanggan Tidak Alami Lonjakan Tagihan )
Dia menyarankan, apabila ada masyarakat yang merasa keberatan dengan tagihan bisa menyampaikannya ke Posko Pengaduan Tagihan Listrik Covid-19 melalui telepon 123. Selain itu, pelanggan juga bisa memanfaatkan kanal pengaduan lain seperti Twitter, Facebook maupun Instagram.
“Kami di PLN sangat transparan terhadap segala aktivitas pencatatan meter listrik. Meteran rekening listrik itu kan ada di rumah pelanggan, pelanggan bisa mengecek kapan saja posisi rekeningnya,” ujar dia.
Sebelumnya Bob juga mengatakan bahwa posko pengaduan lonjakan tagihan tersebut akan terus melayani selama masa pandemi Covid-19. Direktur Human Capital Manajemen PLN Syofvi Felienty Roekman menambahkan, kondisi kenaikan tagihan listrik sudah diantisipasi oleh perseroan.
Menurut dia, pada prinsipnya PLN tidak pernah melakukan adjusment terhadap tarif karena hal itu merupakan domain dari pemerintah. “Kami juga tidak melakukan subsidi silang seperti info yang beredar. Tidak ada manipulasi pencatatan meteran,” ujar Syofvi.
(ind)