RUU Cipta Kerja Dinilai Sesuai Kebutuhan Pasar Kerja di Era Industri 4.0
Rabu, 22 April 2020 - 18:57 WIB
loading...
RUU Ciptaker dimunculkan dinilai dalam rangka menyesuaikan kebutuhan pasar kerja di era industri 4.0 dan diyakini memang dibutuhkan saat era seperti sekarang. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Ekonom senior Raden Pardede mengatakan, bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja memiliki prinsip yang sesuai kebutuhan pasar kerja di era industri 4.0 saat ini. Menurutnya Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan yang dimiliki saat ini sudah cukup lama, dimana terang dia pola kerja tahun 2003 dengan tahun 2020 sudah sangat berbeda.
“RUU Ciptaker ini dimunculkan dalam rangka menyesuaikan kebutuhan pasar kerja di era industri 4.0 dan ini memang diperlukan,” kata Raden Pardede dalam diskusi virtual bertajuk Optimisme Di Tengah Pandemi yang diselenggarakan Yayasan Rekat Anak Bangsa, Rabu (22/4/2020).
Kerangka dan prinsip Undang-Undang Ketenagakerjaan saat ini, menurutnya memang perlu penyesuaian mengingat rentang waktu yang sudah terlalu lama dan kondisi perekonomian dunia yang sudah banyak berubah. Meskipun demikian, Raden Pardede mengatakan bahwa Indonesia tidak mungkin menerapkan kebijakan ketenegakerjaan yang ekstrim.
“Kita tidak akan seekstrim seperti di Amerika Serikat yang menganut free labor market sehingga memecat dan merekrut tenaga kerja sangat mudah. Indonesia pasti akan memberikan proteksi pada tenaga kerja, tapi tidak juga mempertahankan mati-matian. RUU Cipta Kerja berusaha ada dalam posisi yang seimbang itu,” katanya.
Dinamika ekonomi industri 4.0 juga menuntut kecepatan dalam birokrasi dan proses perizinan. Prinsip ini juga yang berusaha diakomodasi dalam RUU Cipta Kerja. “Pasca demokrasi, kekuasaan daerah memang kadang membuat adanya peraturan yang tumpang tindih dan berpotensi menghambat investasi. Hal ini harus disederhanakan melalui undang-undang Omnibus itu,” kata Raden.
“RUU Ciptaker ini dimunculkan dalam rangka menyesuaikan kebutuhan pasar kerja di era industri 4.0 dan ini memang diperlukan,” kata Raden Pardede dalam diskusi virtual bertajuk Optimisme Di Tengah Pandemi yang diselenggarakan Yayasan Rekat Anak Bangsa, Rabu (22/4/2020).
Kerangka dan prinsip Undang-Undang Ketenagakerjaan saat ini, menurutnya memang perlu penyesuaian mengingat rentang waktu yang sudah terlalu lama dan kondisi perekonomian dunia yang sudah banyak berubah. Meskipun demikian, Raden Pardede mengatakan bahwa Indonesia tidak mungkin menerapkan kebijakan ketenegakerjaan yang ekstrim.
“Kita tidak akan seekstrim seperti di Amerika Serikat yang menganut free labor market sehingga memecat dan merekrut tenaga kerja sangat mudah. Indonesia pasti akan memberikan proteksi pada tenaga kerja, tapi tidak juga mempertahankan mati-matian. RUU Cipta Kerja berusaha ada dalam posisi yang seimbang itu,” katanya.
Dinamika ekonomi industri 4.0 juga menuntut kecepatan dalam birokrasi dan proses perizinan. Prinsip ini juga yang berusaha diakomodasi dalam RUU Cipta Kerja. “Pasca demokrasi, kekuasaan daerah memang kadang membuat adanya peraturan yang tumpang tindih dan berpotensi menghambat investasi. Hal ini harus disederhanakan melalui undang-undang Omnibus itu,” kata Raden.
Lihat Juga :