Pemerintah Janji Perbaiki UU Cipta Kerja Sesuai Putusan MK
Kamis, 25 November 2021 - 15:51 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Gugatan Buruh Dikabulkan, MK Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki Dalam 2 Tahun
Diketahui sebelumnya, MK menerima sebagian permohonan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh pemohon dari kalangan buruh. Salah satunya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut.
"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang ditayangkan melalui akun YouTube MK, hari ini.
Dia menambahkan, apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Diketahui sebelumnya, MK menerima sebagian permohonan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh pemohon dari kalangan buruh. Salah satunya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut.
"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang ditayangkan melalui akun YouTube MK, hari ini.
Dia menambahkan, apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
(fai)
Lihat Juga :