Pemerintah Janji Perbaiki UU Cipta Kerja Sesuai Putusan MK
Kamis, 25 November 2021 - 15:51 WIB
loading...
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan UU Cipta Kerja akan diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun sesuai putusan MK. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berjanji menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . Salah satu putusan MK tersebut yakni, meminta pemerintah dan DPR untuk memperbaiki undang-undang tersebut dalam kurun waktu 2 tahun.
Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto, yang didampingi oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly menyikapi putusan MK terkait UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Dilarang Terbitkan Aturan Baru Terkait UU Cipta Kerja, Airlangga: Kita Hormati MK
"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK dimaksud melalui penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-sebaiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," kata Airlangga melalui konferensi pers secara virtual, Kamis (25/11/2021).
Airlangga mewakili pemerintah menyatakan menghormati dan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah, kata Airlangga, juga akan melaksanakan putusan tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu paling lama 2 tahun," ucap Airlangga.
Putusan MK menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. "Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," imbuhnya.
Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto, yang didampingi oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly menyikapi putusan MK terkait UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Dilarang Terbitkan Aturan Baru Terkait UU Cipta Kerja, Airlangga: Kita Hormati MK
"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK dimaksud melalui penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-sebaiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," kata Airlangga melalui konferensi pers secara virtual, Kamis (25/11/2021).
Airlangga mewakili pemerintah menyatakan menghormati dan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah, kata Airlangga, juga akan melaksanakan putusan tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu paling lama 2 tahun," ucap Airlangga.
Putusan MK menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. "Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," imbuhnya.
Lihat Juga :