Tahun 2022 Semua Minyak Goreng Wajib Dikemas, Pengamat: Harganya Gimana?

Kamis, 25 November 2021 - 16:12 WIB
loading...
Tahun 2022 Semua Minyak...
Mulai 1 Januari 2022 semua minyak goreng yang beredar wajib dikemas. Foto/Dok MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan larangan penjualan minyak goreng curah akan diterapkan mulai 1 Januari tahun 2022. Dengan demikian, semua minyak goreng yang beredar wajib dikemas.

Merujuk pada Permendag Nomor 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan, disebutkan bahwa Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang memperdagangkan Minyak Goreng Sawit kepada Konsumen wajib memperdagangkan Minyak Goreng Sawit dengan menggunakan Kemasan.

Kemasan Minyak Goreng Sawit tersebut berukuran paling besar 25 kg dalam berbagai bentuk. Adapun harga jual atas Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana di tingkat konsumen akan ditetapkan oleh Menteri.

Baca juga: Sempat Tertunda, Pemerintah Larang Minyak Goreng Curah Mulai 1 Januari 2022

Terkait hal tersebut, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, selama ini minyak goreng curah menjadi pilihan para pedagang kecil maupun pengusaha rumah makan karena harganya relatif lebih murah dibanding minyak goreng kemasan.

"Kenapa menggunakan minyak goreng curah meski kadar airnya tinggi? Ya karena harganya jauh lebih murah bagi pedagang kecil dan warung serta industri makanan rumahan," kata Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (25/11/2021).

Dia pun mempertanyakan soal harga minyak goreng tersebut nantinya setelah diterapkan aturan wajib kemasan. Bhima meragukan harganya akan bisa semurah minyak goreng curah. "Problemnya apakah minyak goreng kemasan harganya bisa sama murahnya dengan minyak curah? Ini yang harus disiapkan pemerintah," ujarnya.

Baca juga: Minyak Goreng Curah Tak Lagi Beredar di 2022, Pelaku Industri: Setuju Banget

Bhima berpendapat, idealnya pemerintah bisa memberikan subsidi pada minyak goreng kemasan retail. Hal itu untuk menghindari kenaikan biaya bahan pokok (bapok) rumah tangga kelas bawah maupun bagi pengusaha kecil.

"Bukan dengan kemasannya diperkecil tapi masalah harga. Idealnya pemerintah berikan subsidi bagi minyak goreng kemasan retail untuk menghindari naiknya biaya kebutuhan rumah tangga kelas bawah dan usaha kecil. Distribusinya juga perlu dipercepat untuk alternatif minyak curah," terangnya.

Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, kebijakan Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan ditetapkan karena harga minyak goreng curah sangat mudah terdampak ketika ada kenaikan harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).

"Untuk ini pemerintah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi, mulai 1 Januari 2022, minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah," ujar Oke dalam webinar yang digelar Indef, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Terungkap, Punya Lahan 1 Ha Sawit Bisa Panen 10 Ton CPO per Tahun

Sementara itu Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga pun sangat setuju dengan regulasi tersebut. Dia mengatakan, sejak Juni 2021 yang lalu, GIMNI sudah meminta kepada Kemendag untuk bisa tegas menghentikan peredaran minyak curah di pasaran. "Kami setuju banget kalau minyak goreng curah distop peredarannya," kata Sahat saat dihubungi MNC Portal Indonesia.

Dia menuturkan, minyak goreng kemasan jauh lebih sehat dan higienis dibandingkan minyak goreng curah. Belum lagi adanya praktik jual beli minyak goreng curah dari minyak bekas pakai alias jelantah yang tidak baik untuk kesehatan.

Sebagai informasi, wacana pemerintah melarang minyak goreng curah sebenarnya sudah lama bergulir. Tepatnya pada tahun 2012 silam pemerintah melalui lintas kementerian/lembaga menyosialisasikan penerapan SNI Nomor 7709 Tahun 2012 tentang Minyak Goreng Sawit.

Sejalan dengan itu, Kemendag saat itu menyatakan akan menghentikan penjualan minyak goreng curah dan menggantinya dengan minyak goreng dalam kemasan mulai tahun 2015. Namun, penerapannya berkali-kali tertunda karena terkendala berbagai hal.

Alhasil, hingga saat ini Indonesia masih menjadi satu dari sedikit negara yang masih menggunakan minyak goreng curah. "Ini tinggal 2 negara, sepengetahuan saya, yang masih mengedarkan minyak goreng curah, yaitu Bangladesh dan Indonesia," sebut Oke Nurwan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Kenaikan Harga Minyak...
Kenaikan Harga Minyak Goreng Terjadi di 207 Kabupaten, Kota! Begini Respons Bapanas
Mentan Amran Ancam Bakal...
Mentan Amran Ancam Bakal Tindak Produsen Minyak Goreng yang Naikkan Harga
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Prihatin Harga Telur...
Prihatin Harga Telur Anjlok, Sarifah DPR Dorong Kemendag Gandeng BGN
Rekomendasi
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Berita Terkini
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Infografis
2 Pekan Lagi, Minyak...
2 Pekan Lagi, Minyak Goreng Minyakita Banjiri Pasar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved