Menko Airlangga Sebut Pemerintah Hormati Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Kamis, 25 November 2021 - 17:20 WIB
loading...
Menko Airlangga Sebut Pemerintah Hormati Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja
Pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK terkait uji materi UU Cipta Kerja. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) terkait uji materi terhadap UU Cipta Kerja. Selain itu, menurut Airlangga, pemerintah juga akan melaksanakan aturan tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK dimaksud.



"Putusan MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan," kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/11/2021).

Airlangga menambahkan, meski putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja, namun demikian peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.



"Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan tersebut," tandas Airlangga.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5577 seconds (0.1#10.140)