Dorong BUMN Lebih Efisien dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Sabtu, 06 Juni 2020 - 20:46 WIB
loading...
A
A
A
ISO 37001 mendefinisikan “penyuapan” sebagai tindakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apa pun (berupa keuangan atau nonkeuangan), langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi, merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan, sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja dari tugas orang tersebut.
"Tentu saja kesesuaian dengan standar ini tidak menjamin penyuapan tidak akan terjadi. Namun standar ini dapat membantu organisasi menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan," kata CEO Synergy Strategic Advisory, Ary Nugroho.
Pada kesempatan yang sama, Wamen BUMN 1 Budi Gunadi Sadikin menegaskan pentingnya SNI ISO 37001: 2016, SMAP. Budi menjelaskan bahwa konsekuensi dari penerbitan Perma No. 13 tahun 2016 membuat pengurus dapat diminta pertanggungjawabannya bila sebuah korporasi diduga melakukan tindak pidana. Dalam konteks ini, penerapan SMAP diharapkan dapat mengurangi risiko tersebut.
Sementara itu, Direktur Prodeep Institute Yudi Ali mengatakan, acara diskusi publik ini merupakan lanjutan dari diskusi sebelumnya yang bertema "Menegakkan GCG di BUMN" yang digelar pada 30 Mei lalu.
"Diskusi ini merupakan bentuk dukungan komunitas atas upaya KBUMN untuk menjadikan akhlak dan tata kelola sebagai pondasi tata pengelolaan BUMN yang efisien," ungkapnya.
"Tentu saja kesesuaian dengan standar ini tidak menjamin penyuapan tidak akan terjadi. Namun standar ini dapat membantu organisasi menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan," kata CEO Synergy Strategic Advisory, Ary Nugroho.
Pada kesempatan yang sama, Wamen BUMN 1 Budi Gunadi Sadikin menegaskan pentingnya SNI ISO 37001: 2016, SMAP. Budi menjelaskan bahwa konsekuensi dari penerbitan Perma No. 13 tahun 2016 membuat pengurus dapat diminta pertanggungjawabannya bila sebuah korporasi diduga melakukan tindak pidana. Dalam konteks ini, penerapan SMAP diharapkan dapat mengurangi risiko tersebut.
Sementara itu, Direktur Prodeep Institute Yudi Ali mengatakan, acara diskusi publik ini merupakan lanjutan dari diskusi sebelumnya yang bertema "Menegakkan GCG di BUMN" yang digelar pada 30 Mei lalu.
"Diskusi ini merupakan bentuk dukungan komunitas atas upaya KBUMN untuk menjadikan akhlak dan tata kelola sebagai pondasi tata pengelolaan BUMN yang efisien," ungkapnya.
(ind)
Lihat Juga :